Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa tarif impor 19% dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump sudah bersifat final dan tidak serta merta berlaku 1 Agustus 2025, bisa lebih awal maupun lebih lama.
Airlangga menjelaskan bahwa kesepakatan tarif akan berlaku bila mana joint statement atau kesepakatan bersama tersebut diumumkan lebih lanjut oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
“Nah ini [kapan waktunya] akan ditentukan menunggu pengumuman lanjutan. Bisa lebih cepat, bisa lebih lama [dari 1 Agustus],” ujarnya dalam konferensi pers usai sosialisasi tarif 19% bersama eksportir di kantornya, Senin (21/7/2025).
Dengan demikian, pada 1 Agustus mendatang, Indonesia bersama negara yang sudah sepakat dengan Trump—seperti Inggris, China, dan Vietnam—tidak lagi terkena tarif resiprokal yang tinggi.
Tarif yang berlaku nantinya selagi menunggu joint statement diumumkan, yakni tarif dasar sebesar 10% dan tarif most favored nation (MFN).
Secara umum, kesepakatan tersebut membuat jumlah tarif bea masuk yang mencapai nol mendekati 12% dari total 11.555 pos tarif. Sedangkan bea masuk yang mendekati 5% mencapai 47% komoditas dari total pos tarif.
Baca Juga
Bukan hanya untuk AS, pemerintah juga perluas kebijakan bea masuk nol persen melalui perjanjian perdagangan lainnya alias Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) maupun Free Trade Agreement (FTA).
Sebut saja dengan Asean FTA, Asean-China FTA, IEU-CEPA, Kanada, Selandia Baru, hingga Jepang yang mendapat penurunan bea masuk tersebut.
Meskipun demikian, untuk tarif sejumlah komoditas masih dalam negosiasi untuk mendapat bea masuk ke AS hingga 0%. Komoditas-komoditas tersebut yang secara khusus tidak diproduksi di AS dan sumber dayanya hanya ada di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah meyakini AS akan menerima tawaran agar komoditas-komoditas itu bebas tarif impor.
Seperti minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), kopi, coklat, rempah-rempah, kulit kayu manis, nikel, dan suku cadang pesawat.
“Perkara tarif kita sedang bicara line by line, jadi kita nanti akan ada pengumuman lanjutan,” lanjut Airlangga.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan rincian implementasi dan skema pelaksanaan kesepakatan dagang RI-AS akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan antara delegasi Indonesia dan USTR, termasuk dalam dokumen joint statement yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Terdapat empat pilar utama dalam dokumen joint statement tersebut, yakni kesepakatan tarif, penyelesaian hambatan non-tarif, pembelian produk AS oleh Indonesia, dan peningkatan investasi dua arah.
Untuk hambatan non-tarif, Susi menyebut telah menyelesaikan berbagai isu seperti perizinan impor, aturan lokal konten, dan prosedur teknis lainnya yang menjadi perhatian mitra dagang AS.