Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah hingga Oktober telah melakukan sertifikasi 6,2 juta bidang lahan dari target tahun ini sebesar 7 juta bidang lahan.
Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan salah satu komitmen pemerintah adalah menata persoalan agraria. Penataan agraria harus dimulai dengan sertifikasi tanah.
Sertifikat tanah selama ini dinilai masyarakat sulit, lama, dan mahal untuk mendapatkannya, sehingga pemerintah melakukan percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, katanya, keseriusan pemerintah melaksanakan penataan agraria juga telah ditegaskan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018 lalu.
“Tahun ini, dari 7 juta target PTSL sampai dengan Oktober ini kami sudah berhasil mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia sebanyak 6.192.875 bidang. Kami optimistis akan melampaui target yang ditetapkan,” ujar Menteri akhir pekan lalu.
“Kalau Anda punya sertifikat maka negara akan menjamin sertipikat ini. Tidak akan mungkin lagi sertifikat ini diganggu gugat kalau diganggu gugat dan ternyata salah maka negara yang akan bayar. Itu akan kita masukan ke dalam undang-undang pertanahan tersebut,” tambahnya.
Baca Juga
Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Penataan aset, katanya, adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya sertifikasi hak atas tanah), sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
“Jadi selama ini ada masyarakat yang tinggal di daerah kampung, tapi tidak bisa kita diberikan hak apapun karena masih dalam kawasan hutan. Presiden memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengeluarkan dari Kawasan hutan.”
KLHK, katanya telah memberikan kepada Kementerian ATR/BPN lebih dari 994.000 ha kawasan hutan untuk bisa diberikan kepada rakyat.
“Kemudian untuk tanah terlantar dan transmigrasi yang selama ini belum bersertipikat akan disertipikatkan, dan HGU yang ditelantarkan kita ambil alih dan dibagikan kepada masyarakat,” ujar Sofyan A. Djalil.
- Ikhsan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN juga mengatakan dengan lahirnya Perpres Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, hal tersebut sejalan dengan pelepasan 994.000 ha Kawasan hutan yang nantinya akan dilakukan redistribusi tanah.
“Di lapangan sedang dilakukan inventarisasi. Ini harus jelas jangan sampai dimanfaatkan lagi oleh orang-orang tertentu sehingga harus benar-benar profesional dan selektif terhadap subjek Reforma Agraria yang memang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu,” ujar M. Ikhsan.
Kementerian ATR/BPN tetap mengutamakan pelayanan publik, termasuk menyelesaikan sengketa tanah. Saat ini, sedang disiapkan Rancangan Undang-Undang pertanahan untuk mencegah sengketa di masa yang akan datang.