Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan PMK No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha.
Peraturan ini mengatur antara lain kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang dengan memangkas 45 perizinan menjadi hanya 3 perizinan; proses pengurusan perizinan dilakukan secara online; kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak; serta pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal.
"Aturan ini berlaku di seluruh kawasan berikat dan akan mempengaruhi 1.372 Kawasan Berikat," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Jumat (19/10/2018).
Dia menjelaskan, Kawasan Berikat dan KITE selama ini telah memberikan beberapa kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, kontribusi tersebut mencakup rasio ekspor terhadap impor sebesar 3,04 kali; kontribusi ekspor terhadap ekspor nasional sebesar US$54,82 miliar atau 37,76%; hingga penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang.
Selain itu, Kawasan Berikat juga berhasil mencatatkan nilai investasi perusahaan sebesar Rp168 triliun, kontribusi terhadap penerimaan negara, diantaranya pajak pusat Rp64,94 triliun dan pajak daerah Rp8,7 triliun; dan jumlah jaringan usaha sebanyak 92.881 jaringan usaha.
Adapun, untuk mengoptimalkan peranannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE serta memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan dalam melakukan registrasi kepabeanaan.
"DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Upaya yang dilakukan oleh DJBC tersebut diharapkan makin mendorong peningkatan ekspor nasional," tukasnya.