Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan, aturan mengenai mekanisme penerapan sanksi bagi badan usaha yang tidak menjalankan implementasi mandatori B20 telah rampung.
Standard operating procedure (SOP) penerapan sanksi tersebut sudah siap diteken. Namun, Djoko belum mau menjelaskan lebih lanjut mekanisme seperti apa yang akan diberlakukan.
"Saya baru selesai bikin SOP sanksinya. Saya teken dulu, baru nanti saya jelaskan," katanya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis malam, (18/10/2018).
Sebetulnya sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018. Namun, mekanisme penjatuhan sanksi tersebut masih perlu diatur.
Adapun dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 diatur sanksi tegas, yakni badan usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan, yakni tidak melakukan pencampuran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000 per liter volume biodiesel yang wajib dicampur dengan volume solar pada bulan berjalan dan berupa pencabutan izin usaha.
Sanksi serupa juga berlaku untuk badan usaha BBN, yakni bagi BU BBN yang tidak menyalurkan sesuai dengan alokasi volume biodiesel serta waktu dan spesifikasi biodiesel yang disepakati dalam kontrak
"Mekanisme sanksi nanti sesuai SOP," kata Djoko.