Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Ngotot Minta UMP 2019 Dinaikkan 25%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap meminta kenaikan upah minimum provinsi naik sebesar 25%. 
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap meminta kenaikan upah minimum provinsi naik sebesar 25%. 
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03% sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018.
Kenaikan sebesar 8,03% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. 
Perlu diketahui, sejak diterbitkan pada tahun 2015 lalu, buruh Indonesia sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini,  kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 
Menurut Said, kenaikan upah minimum sebesar 8,03% akan membuat daya beli buruh jatuh. 
"Hal ini, karena, kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03%," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (18/10/2018).
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa idealnya kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 20% hingga 25%. 
Menurut Said, kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survey pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI - KSPI di beberapa daerah.
"Kenaikan upah minimum sebesar 20 - 25% kami dapat berdasarkan survey pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," kata Said. 
Oleh karena itu, dia meminta agar Kepala Daerah mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum. 
"Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survey Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," tutur Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper