Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Angkutan Barang, Kemenhub Dorong Revisi KM No. 69 Tahun 1993

Kementerian Perhubungan menilai regulasi penyelenggaraan angkutan barang yang masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan dipandang sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5 Januari 2016). / Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai regulasi penyelenggaraan angkutan barang yang masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan dipandang sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan regulasi tersebut diterbitkan pada tahun 1993 atau sekitar 25 tahun yang lalu dan masih mengacu pada Undang-Undang transportasi yang lama (UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

"Padahal, saat ini dasar regulasi dari penyelenggaraan transportasi secara nasional telah berubah melalui terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tutur Ahmad Yani dalam keterangan pers, Kamis (12/10/2018).

Hal itu disampaikan Ahmad Yani saat membuka acara Workshop Peraturan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat di Malang (11/10/2018).

Dikatakan, selain karena telah terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, selama kurun waktu 25 tahun terakhir (1993-2018) telah terjadi beberapa perubahan terhadap regulasi peraturan perundang-undangan bidang angkutan barang.

“Perubahan tersebut juga terjadi dalam bidang lingkungan, teknologi, sistem informasi perizinan, globalisasi, dan paradigma. Inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan revisi peraturan (KM 69 Tahun 1993) tersebut,” lanjutnya.

Yani menyebut, tak dapat dipungkiri bahwa permasalahan penyelenggaraan angkutan barang di jalan timbul karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan tidak adanya sistem yang mempertemukan supply dan demand angkutan barang serta tidak adanya pedoman tarif angkutan barang.

“Seperti halnya over dimensi dan over loading, tentu sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan, penurunan kecepatan, percepatan penurunan umur jalan, yang secara luas berdampak pada kerugian negara akibat perbaikan kondisi jalan yang rusak,” kata Ahmad Yani.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 orang peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan asosiasi serta perusahaan angkutan barang dilaksanakan guna mendapatkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak serta para stakeholder terkait bidang angkutan barang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper