Bisnis.com, MANGUPURA – Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan tidak akan membentuk lembaga penyelesaian sengketa meskipun keran investasi asing dibuka lebar dan berpotensi terjadi sengketa.
Dia menilai pembentukan lembaga penyelesaian sengketa masalah investasi antara BUMN dan investor tidak perlu. Menurutnya, antisipasi terjadinya sengketa dapat dilakukan melalui bidang hukum masing-masing institusi untuk mengantisipasi terjadinya masalah.
"[Untuk penyelesaian sengketa] kita pada dasarnya sama-sama punya internasional lawyer dan bagaimana sama-sama menentukan penyelesaian dispute," jelasnya ditemui seusai meninjau Indonesia Pavilion di Nusa Dua, Selasa (9/10/2018).
Rini juga menekankan jika terjadi permasalahan dengan investor, penyelesaiannya diupayakan di pengadilan di Indonesia. Karena pertimbangan itulah, pihaknya berpendapat tidak perlu ada pembentukan lembaga dispute untuk menjamin kenyamanan investasi di Indonesia.
Permasalahan kenyamanan berinvestasi ini terkait tawaran investasi di Indonesia senilai sekitar Rp200 triliun. Tawarkan berupa 79 proyek itu disampaikan dalam Indonesia Investment Forum 2018 pada pagi ini. Ada 21 BUMN yang siap bekerja sama dengan investor untuk menggarap proyek-proyek yang ditawarkan.
Ada empat fokus area pengembangan proyek infrastruktur oleh pemerintah. Pertama, sektor listrik untuk mencapai rasio elektrifikasi mencapai 99,9% pada akhir 2019 serta mendorong porsi energi terbarukan.
Kedua, konektivitas jalan untuk memperpanjang jalan tol mencapai 1.794 kilometer pada 2019. Ketiga, konektivitas laut untuk meningkatkan kapasitas kargo 34,8 juta Teus pada akhir 2019. Terakhir, konektivitas bandara untuk mencapai target 235 juta penumpang pada akhir 2019.
"Sudah ada investor yang menyatakan minat, nanti tanggal 11 Oktober akan dilakukan penandatangan," jelasnya.