Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada komponen pembuatan kapal dirasa memberatkan industri galangan kapal. Kondisi industri yang sedang lesu dinilai dapat dipulihkan dengan pembebasan bea masuk komponen kapal.
Askan Naim, Sekjen Ikatan Perusahaan Industri Kapal Dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menjelaskan kondisi industri galangan kapal saat ini tengah kurang bergairah. Di tengah pesanan pembangunan kapal yang sepi, pengenaan PPN kepada komponen kapal pun dirasa memberatkan.
Askan menjelaskan 65% atau lebih dari 1.000 item komponen pembangunan kapal masih impor. Pengenaan PPN terhadap pembelian komponen tersebut dinilai Askan perlu dihapuskan, terlebih dalam kondisi dolar yang terus menguat.
"Komponen-komponen kapal itu kan kita beli itu masih ada PPN-nya. Memang ada regulasi yang mudah-mudahan sebentar lagi sudah bisa terimplementasikan, yaitu pembebasan bea masuk komponen-komponen kapal," tutur Askan kepada Bisnis pada Senin (8/10/2018) malam.
Selama 2017, Iperindo mencatat jumlah pesanan pembangunan kapal mencapai 2018.300 gross tonnage (GT). Sekitar 83% dari total produksi tersebut atau sebanyak 135.440 GT diperuntukkan untuk pasar dalam negeri, sementara 82.860 GT dikirim ke luar negeri.
Selain pembebasan PPN, menurut Askan, industri pembangunan kapal juga dapat dipacu dengan pembatasan usia kapal, moratorium impor kapal bekas, serta penguatan industri komponen kapal dalam negeri. Besarnya keperluan impor dinilai dapat diatasi dengan cara tersebut.