Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri galangan kapal mengajukan permohonan moratorium impor kapal kepada pemerintah. Permohonan dinilai dapat mendukung tumbuhnya industri dalam negeri yang kini sedang lesu.
Ikatan Perusahaan Industri Kapal Dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengajukan permohonan moratorium kapal bekas kepada pemerintah. Menurut Sekjen Iperindo Askan Naim, permohonan tersebut dapat memulihkan kondisi industri pembangunan kapal yang masih lesu pesanan.
Askan menilai, impor kapal bekas turut mempengaruhi industri pembangunan kapal dalam negeri karena kapal bekas dibanderol harga yang lebih murah. Kondisi yang lesu membuat industri galangan kapal dalam negeri masih bergantung dari reparasi kapal, bukan pembangunan.
"Indonesia harus berani mengambil keputusan [moratorium] itu. Dengan membatasi impor kapal bekas maupun kapal-kapal baru yang ukurannya sudah bisa diproduksi dalam negeri, maka industri galangan dalam negeri itu bisa tumbuh," tutur Askan kepada Bisnis, Senin (8/10/2018) malam.
Data Iperindo menunjukkan, sejak 2006 sekitar 10.000 kapal utuh masuk ke Indonesia dengan nilai mencapai Rp100 triliun. Hal tersebut menunjukkan Indonesia merupakan pasar industri maritim. Askan menilai besarnya potensi pasar di Indonesia itu harus mampu dipenuhi industri galangan kapal dalam negeri.