Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor ESDM Belum Ada Prioritas Susun Tata Ruang

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengklaim bahwa sektor energi sumberdaya mineral belum mendapatkan prioritas di dalam pengambilan keputusan penyusunan tata ruang.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di sela-sela kunjungannya meninjau korban bencana gempa bumi dan tsunami, serta memantau posko bantuan KKP, di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018)./Istimewa
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di sela-sela kunjungannya meninjau korban bencana gempa bumi dan tsunami, serta memantau posko bantuan KKP, di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia  (Perhapi) mengklaim bahwa sektor energi sumber daya mineral belum mendapatkan prioritas di dalam pengambilan keputusan penyusunan tata ruang.

Ketua Umum Perhapi Tino Ardhyanto mengatakan tata ruang sebetulnya merupakan hal yang penting di dalam pengembangan wilayah dan perlu dibicarakan antar kementrian. Namun lanjutnya, sebelum menjadi bahan pertimbangan, maka tentunya perlu diketahui potensi yang ada, baik di atas permukaan maupun di bawah  permukaan.

“Tapi saat ini masih minim data potensi keberadaan sumberdaya energi dan mineral serta kurang maksimalnya keikutsertaan sektor energi dan sumberdaya mineral di dalam penyusunan tata ruang dan wilayah baik di tingkat daerah maupun nasional,”katanya kepada Bisnis Senin (8/10/2018).

Dampaknya, kata dia banyak kasus tumpang tindih lahan dimana kepentingan antar sektor menjadi tidak selaras seperti keberadaan infrastruktur pemukiman di atas lahan yang memiliki potensi energi dan sumber daya mineral, kegiatan perkebunan di atas lahan dengan potensi batubara dan migas, dan lainnya.

 Tino mencontohkan pengembangan beberapa kota di Kalimantan Timur dengan potensi dari batubara dan migas dibawahnya, tumpang tindih lahan antara perkebunan sawit dan potensi migas di bawahnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menyebutkan menurut Rencana Tata Ruang, izin tambang memang bisa tumpang tindih dengan penggunaan lainnya. Dia menjelaskan dalam peta RTRW wilayah pertambangan itu merupakan layer tersendiri, sehingga penggambarannya seperti outline.

“Artinya wilayah tersebut jika belum ada kegiatan pertambangan bisa digunakan untuk kegiatan lain, perkebunan dan sebagainya sesuai rencana tata ruang. Tapi kalau sudah ada kegiatan (izin) pertambangan, ya tidak boleh ada izin atau kegiatan lain lagi di-atasnya,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper