Bisnis.com, JAKARTA -- Berharap masyarakat juga berhati-hati, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan surat edaran kepada dinas yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia terkait antisipasi modus penipuan yang mengatasnamakan koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno penipuan yang mengatasnamakan koperasi dengan dalih menawarkan pinjaman berbunga rendah masih sering terjadi di tengah masyarakat.
"Kami berharap masyarakat untuk tetap waspada dan taat melakukan klarifikasi, dan kami juga terbitkan surat edaran kepada dinas untuk dapat meningkatkan antisipasi dinas koperasi dia daerah-daerah," katanya dalam rilis Kemenkop UKM, Rabu (3/10/2018).
Suparno menjelaskan, peniluan selalu terjadi pada iming-iming bunga rendah kepada masyarakat, meminta biaya administrasi, dan setelah itu menghilang tanpa kabar.
"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas modus-modus penipuan tersebut untuk segera melaporkan kepada aparat dengan menyampaikan bukti-bukti yang cukup," katanya.
Selain itu, Suparno meminta masyarakat untuk mengenal koperasi mulai dari badan hukum, pengurus, hingga usahanya.
"Jika masyarakat semakin cerdas dalam mengelola informasi modus-modus penipuan yang mengatasnamakan koperasi dapat lebih cepat diberantas," ucapnya.