Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anindya Bakrie Copot Pengurus Kadin yang Minta Proyek Rp5 Triliun

Anindya Bakrie akan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat pemalakan PT Chengda senilai Rp5 triliun.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat pemalakan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan, pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon dan menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anin dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5/2025).

Adapun pengurus yang terlibat dalam aksi pemalakan tersebut juga dinonaktifkan oleh Kadin Indonesia.

Anin mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi pada 9 Mei 2025, ketika ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan ‘pemalakan’. 

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim pada Jumat (16/5/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Sebagai informasi, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Pada Jumat (9/5/2025), ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Kendati begitu, terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan saat diskusi berlangsung.

Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang.

Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper