Bisnis.com, JAKARTA - Untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (tax expenditure report). Dalam laporan pertama ini disampaikan Belanja Perpajakan untuk Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Melalui keterangan resminya Badan Kebijakan Fiskal menjelaskan bahwa besarnya Belanja Perpajakan menunjukkan penerimaan perpajakan yang berkurang atau tidak jadi dikumpulkan akibat adanya kebijakan seperti insentif pajak, pengurangan, pembebasan, atau kebijakan khusus lainnya di bidang perpajakan.
"Penghitungan dilakukan untuk berbagai jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), serta Bea Masuk dan Cukai," tulis BKF melalui keterangannya, Senin (1/10/2018).
Estimasi Belanja Perpajakan untuk Tahun 2016 adalah sebesar Rp 143,6 triliun (sekitar 1,16% dari PDB 2016), dan pada 2017 menjadi sebesar Rp154,7 triliun (sekitar 1,14% dari PDB 2017).
Belanja perpajakan merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi iklim investasi dan sektor perekonomian di Indonesia.
Laporan belanja perpajakan ini akan diterbitkan secara tahunan, sebagai bentuk tanggung jawab transparansi fiskal di bidang perpajakan.