Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PII Berencana Beri Penjaminan Pinjaman ITDC

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia menjajaki penjaminan atas pinjaman PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation.
Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) mendapat penjelasan dari Dirut PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer (kanan) mengenai rencana pengembangan kawasan wisata Mandalika saat peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/12). /Antara
Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) mendapat penjelasan dari Dirut PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer (kanan) mengenai rencana pengembangan kawasan wisata Mandalika saat peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/12). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia menjajaki penjaminan atas pinjaman PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation.

Penjaminan tersebut merupakan mandat baru yang diperoleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dari pemerintah.

Direktur Utama PII Armand Hermawan mengatakan bahwa penjaminan hanya diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

Di samping itu, penjaminan juga hanya diberikan untuk kebutuhan pendanaan proyek-proyek infrastruktur.

Sebelumnya, pemerintah memberi penjaminan secara langsung atas pinjaman-pinjaman BUMN. Namun, dengan mandat baru, penjaminan tersebut didelegasikan kepada PII.

Armand memperkirakan penjaminan atas pinjaman ITDC berlangsung pada akhir tahun ini. Bila terwujud, ITDC akan menjadi BUMN pertama yang pinjamannya dijamin oleh PII.

"Yang bisa kami jamin, misalnya, keterlambatan pembayaran bunga atau gagal bayar prinsipal," ujarnya kepada Bisnis.com, pekan lalu.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Keuangan sudah membuka ruang penugasan kepada PII untuk menjamin pinjaman BUMN. Hal ini diatur dalam PMK No. 180/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga keuangan Internasional ke BUMN.

Dalam beleid itu, Kemenkeu bisa memberi penugasan khusus kepada PII untuk memberi jaminan, baik jaminan penuh maupun jaminan sebagian.

Menurut Armand, mandat baru memberi peluang bagi PII untuk memberi penjaminan lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper