Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta konsisten menjalankan Peraturan Presiden No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional apabila ingin menjadikan Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, sebagai hub internasional secara kilat.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan status hub internasional bagi Pelabuhan Kuala Tanjung bisa lebih lama dari 15 tahun jika pemerintah tidak konsisten menjalankan Perpres No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sislognas tersebut.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan Pelabuhan Kuala Tanjung dan Pelabuhan Bitung sebagai gateway internasional untuk Indonesia. Namun, kebijakan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu yang menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional membuat pelaku industri menjadi bingung.
"Ini karena tidak sesuai dengan Sislognas padahal membuat pelabuhan menjadi hub internasional perlu rencana jangka panjang dan konsisten dalam pelaksanaannya," katanya, Minggu (30/9/2018).
Sebelumnya, Pelabuhan Kuala Tanjung diperkirakan membutuhkan waktu 10 tahun-15 tahun agar menjadi hub internasional yang melayani alih muatan (transshipment) kapal.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Iman Achmad Sulaiman mengatakan waktu satu dekade itu dibutuhkan untuk membentuk dan menganalisis pasar. Alasan tersebut membuat Pelindo I tak serta-merta mendeklarasikan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub dalam waktu dekat.