Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCABUTAN IZIN REKLAMASI: Agung Podomoro Ikut Putusan Gubernur Anies

PT Agung Podomoro Land Tbk, induk usaha dari PT Muara Wisesa Samudera, pengembang Pulau G di reklamasi Pantai Utara Jakarta mengaku siap mengikuti semua keputusan pemerintah.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Agung Podomoro Land Tbk, induk usaha dari PT Muara Wisesa Samudera, pengembang Pulau G di reklamasi Pantai Utara Jakarta mengaku siap mengikuti semua keputusan pemerintah yang telah diambil oleh Giubernur DKI Anies Baswedan.

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, Justini Omas mengatakan saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sehubungan keputusan pencabutan izin reklamasi, selain dari pemberitaan di media massa.

Menurutnya, sebelum ada pemberitahuan formal dari Pemprov DKI dan mempelajari surat keputusan tersebut perusahaan berkode saham APLN ini tidak mendahului memberikan komentar terhadap pemberitaan tersebut.

"Kalau dari pemberitaan, yang dicabut izinnya 13 pulau dari 17 pulau. Pulau G tidak termasuk yang dicabut," terang Justini kepada Bisnis, Kamis (27/9/2018).

Meskipun begitu dia menegaskan kembali sikap perseroan dengan itikad baik mengikuti aturan pemerintah.

"Pada intinya, seperti sejak awal kami sampaikan, kami akan patuh dan mengikuti saja apa yang diputuskan dan diarahkan pemerintah kepada kami," ungkap Justini.

Pada awal 2018, Bisnis mencatat ungkapan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Cosmas Batubara terkait simpang siur proyek reklamasi Pulau G. Menanggapi hal tersebut Cosmas mengimbau pemerintah harus memperhatikan pengembang swasta yang sudah mengeluarkan uang.

"Tolong dipikirkan, pengeluaran uang itu kan sudah ada bunganya yang harus kami bayar," jelas Cosmas.

Kedua, proyek ini menciptakan lapangan pekerjaan. Dia pun mengimbau pemerintah perlu memikirkan perlu lapangan kerja untuk penyerapan angkatan kerja. Ketiga, memang penentuan hak guna bangunan ada di DKI seharusnya bisa diselesaikan.

"Kami swasta tidak menentukan izin. Kami menerima dan kami siap menjalankan tugas pemerintah. Himbauan saya, tolong pemerintah mempertimbangkan kami sudah mengeluarkan uang untuk proyek begitu besar, lalu setiap bulan kami menerima beban bunga, dan banyak orang bekerja disitu, kami menciptakan lapangan pekerjaan," terangnya.

Dia mengingatkan bahwa proyek properti mendorong multiplier effect, karena hampir 94 industri terlibat dan menerima imbas pertumbuhan dari proyek perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper