Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PENCABUTAN IZIN REKLAMASI: Ini Pelajaran Untuk Pengembang Lebih Hati-hati

Pengamat dan konsultan menilai, pencabutan izin reklamasi Teluk Jakarta secara tiba-tiba merupakan pelajaran bagi pengembang untuk lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi bisnis dan merencanakan pembangunan.
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com 27 September 2018  |  14:37 WIB
PENCABUTAN IZIN REKLAMASI: Ini Pelajaran Untuk Pengembang Lebih Hati-hati
Reklamasi Teluk Jakarta - Antara/Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat dan konsultan menilai, pencabutan izin reklamasi Teluk Jakarta secara tiba-tiba merupakan pelajaran bagi pengembang untuk lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi bisnis dan merencanakan pembangunan.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga pencabutan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah pengalaman pahit bagi sejumlah pengembang, khususnya pengembang besar swasta. Dia menegaskan, ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk proyek berskala triliunan itu

“Gubernur juga harus taat aturan, tidak menerapkan standar ganda. Artinya juga tidak melanggar aturan tata kota, karena pengembang membutuhkan kepastian hukum untuk berinvestasi dalam penanganan ke depan,” kata Nirwono kepada Bisnis, Kamis (27/9/2018).

Senada dengan Nirwono, konsultan properti, Vice President Coldwell Banker Commercial, Dani Indra Bhatara mengatakan kejadian ini akan memberi pelajaran kepada pengembang agar lebih berhati-hati dan baru akan mengembangkan jika perijinan sudah ada, benar, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Dampaknya banyak. Perusahaan yang sudah menanamkan modal disana pasti akan rugi. Kepercayaan investor turun. Konsumen juga mengalami kerugian dari sisi finansial maupun waktu,” papar Dani kepada Bisnis.

Dia menilai dampak panjang atas kebijakan ini adalah porsi investasi ke sektor properti akan semakin rigid karena investor lebih berhati-hati pada proyek jangka panjang atau multi years dan melibatkan perijinan yang panjang.

“Ini karena sudah ada ketidakpastian hukum, atau legalitas yang membingungkan investor,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

REKLAMASI TELUK JAKARTA
Editor : M. Rochmad Purboyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top