Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PENCABUTAN IZIN REKLAMASI: DILD Masih Koordinasi dengan Pemprov DKI

PT Intiland Development Tbk sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul pencabutan izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com 27 September 2018  |  14:18 WIB
PENCABUTAN IZIN REKLAMASI: DILD Masih Koordinasi dengan Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – PT Intiland Development Tbk sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul pencabutan izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi tersebut. Ada pun Intiland Development melakukan reklamasi pada proyek dari PT Taman Harapan Indah, yakni Pulau H.

“Kami akan koordinasi dan konfirmasi dulu ke Pemprov DKI biar jelas, beri kami waktu ya,” terang Theresia kepada Bisnis, Kamis (27/9/2018).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi karena menilai para pemegang izin prinsip tidak memenuhi kewajiban perizinan yang dipersyaratkan. Misalnya desain, amdal, dan lain-lain. Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang.

Adapun izin reklamasi yang dicabut tertuang dalam beleid Keputusan Gubernur Nomor 1409/2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I) dan Keputusan Gubernur Nomor 1410/2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Bisnis mencatat, PT Taman Harapan Indah, anak usaha Intiland Development ini mendapatkan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi akhir 2015 pada era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ada pun luas Pulau H yang akan dikembangkan sekitar 63 hektare dengan prediksi awal investasi Pulau H sekitar Rp7,5 triliun. Nilai investasi tersebut berpotensi untuk terus berubah seiring dengan aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Selain kepada Intiland Development, Ahok juga meluncurkan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi juga kepada tiga pengembang lain yaitu; PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. untuk Pulau K.

Perencanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah dimulai sejak Orde Baru. Luas pembangunan 17 pulau itu membuat Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan 5.100 hektare lahan baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

REKLAMASI TELUK JAKARTA
Editor : M. Rochmad Purboyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top