Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuka opsi agar pengelolaan jembatan tol Suramadu 5,4 km yang kontrak pemeliharaanya sudah habis digratiskan tarifnya dengan menjadi jalan non-tol
Opsi tersebut berbeda dengan yang direncanakan oleh pemerintah sebelumnya.
Seperti diketahui, masa kontrak operator dan pemeliharaan jembatan tol Suramadu yang dimiliki oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah habis pada tahun lalu dan direncanakan akan kembali dibuka lelangnya pada tahun ini.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan ada opsi bahwa tol Suramadu akan diubah menjadi nontol dari pembahasan terkini yang dilakukan pemerintah.
"Ada inisiasi bahwa Jembatan tol Suramadu itu diupayakan untuk diubah menjadi non-tol, saat ini masih dalam diskusi dan pembahasan," kata Sugiyartanto, di Kementerian PUPR, Kamis (20/9/2018).
Sugiyartanto mengatakan pemerintah masih mengkaji lebih lanjut opsi tersebut karena berkaitan erat dengan pengembalian investasi yang sudah berlangsung.
"Meskipun dulu investasinya dari pemerintah yang membangun, namun fungsinya kan perlu pemeliharaan. Kalau ini jadi dibebankan non-tol, kami harus memikirkan secara paralel bagaimana pemeliharaannya," jelasnya.
Sugiyartanto menilai salah satu pertimbangan adanya opsi tersebut salah satunya untuk keterbukaan suatu daerah sehingga percepatan pembangunan dapat di daerah dapat tercipta.
"Namun sebetulnya arus lalu lintas ke madura cukup signifikan ke daerah selama ini. Tapi memang kalau pertimbangannya untuk percepatan mungkin bisa jadi salah satu pemicu," ujarnya.
Rencananya, hasil pembahasan dari regulasi tersebut akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Jembatan Suramadu memiliki bentangan 5.438 meter yang menghubungkan Surabaya di titik pulai Jawa dengan Bangkalan di titik pulau Madura. Saat ini, Suramadu merupakan jembatan terpanjang di Indonesia.
Pembangunan jembatan itu dimulai saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden dan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 10 Juni 2009.
Tarif yang berlaku saat ini adalah Rp15.000-Rp45.000 untuk mobil golongan I-V, sedangkan untuk sepeda motor tarifnay dibebaskan.