Bisnis.com, JAKARTA -- Kontrak preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera Provinsi Jambi sepanjang 214,98 Km dengan total nilai Rp585,59 miliar resmi diteken.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyartanto mengatakan secara total terdapat empat paket kontraktual dalam pelelangan proyek tersebut.
Pertama, preservasi rehabilitasi jalan BTS Riau--Merlung I sepanjang 30 km dengan nilai kontrak Rp104,4 miliar dengan kontraktor PT Modern Widya Tehnical. Kedua, preservasi konstruksi jalan Batas Riau--Merlung II sepanjang 31,22 km dengan nilai kontrak Rp56,66 miliar dengan kontraktor PT Istaka Karya (Persero).
Ketiga, preservasi rehabilitasi mayor jalan Merlung--Batas Kabupaten Tanjab-Simpang Tuan 71,36 km dengan nilai kontrak Rp 143,28 miliar dengan kontraktor PT Abun Sendi. Keempat, preservasi rehabilitasi mayor jalan Simpang Tuan-Mendalo Darat (Simpang Tiga)--Batas Kota Jambi--Tempino--Batas Provinsi Sumsel sepanjang 82,35 km dengan nilai kontrak Rp181,16 miliar dengan kontraktor PT Nindya Karya (Persero).
"Waktu pelaksanaan konstruksi 465 hari, tapi kami upayakan bisa selesai lebih cepat bulan Agustus 2019 sehingga manfaatnya lebih awal bisa dinikmati," kata Sugiyartanto melalui keterangan resmi, Minggu (16/9/2018).
Adapun, dengan total nilai kontrak jamak Rp585,59 miliar yang terdiri dari empat paket, terdapat penghematan Rp34,40 miliar dari pagu yang disiapkan sebesar Rp620 miliar.
Adapun, sumber pendanaan pembangunan proyek tersebut seluruhnya berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk.
"Kalau sumber dananya dari SBSN mungkin tidak terpengaruh oleh fluktuasi kurs rupiah. Tapi saya minta tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 100% dan proses administrasinya dilakukan secara cermat," ujar Sugiyartanto.