Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Pemerintah Pastikan Proyek Strategis Nasional Penuhi TKDN

Pemerintah akan menggunakan instrumen berlapis untuk memastikan proyek strategis nasional (PSN) maupun produk-produk yang diwajibkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) memenuhi aturan.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan Gubernur NTT Frans Lebu Raya menjawab pertanyaan wartawan usai meresmikan tiga proyek strategis nasional di Desa Raknamo, Kabupaten Kupang, NTT, Selasa (9/1). Tiga proyek strategis nasional yang diresmikan itu adalah Bendungan Raknamo, Pos Lintas Batas Negara Wini dan PLBN Motamasin./ANTARA-Kornelis Kaha
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan Gubernur NTT Frans Lebu Raya menjawab pertanyaan wartawan usai meresmikan tiga proyek strategis nasional di Desa Raknamo, Kabupaten Kupang, NTT, Selasa (9/1). Tiga proyek strategis nasional yang diresmikan itu adalah Bendungan Raknamo, Pos Lintas Batas Negara Wini dan PLBN Motamasin./ANTARA-Kornelis Kaha

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan menggunakan instrumen berlapis untuk memastikan proyek strategis nasional (PSN) maupun produk-produk yang diwajibkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) memenuhi aturan.

Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian menuturkan saat ini sudah ditetapkan tim ad hoc lintas kementerian untuk memastikan terpenuhinya TKDN. Tim ini akan bekerja untuk memastikan adanya kepastian pasar bagi industri dalam negeri hingga menekan impor.

"Masalahnya kemarin tidak masif, masing-masing [Kementerian-Lembaga] ada kesibukan lain. Sekarang sudah instruksi Presiden, maka semua harus all out. Agar TKDN bermakna, timnya akan bekerja lebih all out," kata Haris di Jakarta, Senin (11/9/2018).

Dia mengatakan, tim ad hoc lintas kementerian ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri. Beleid ini ditetapkan Presiden Joko Widodo semenjak 13 Juli 2018 lalu dan dimasukan ke dalam lembaran negara pada 18 Juli 2018.

Tim Ad Hoc yang mengacu pada PP ini akan dilengkapi dengan tim struktural dari Kementerian Perindustrian. Dalam nomenklatur reorganisasi Kementerian Perindustrian berdasarkan Peraturan Presiden No. 69/2018, maka akan dibentuk satu direktorat yang khusus untuk memastikan penggunaan produk dari industri dalam negeri.

"Tim nasional sudah ada. Di Kemperin malah sudah ada direktorat yang akan membeckup tim nasional. Ini direktorat bagian dari reorganisasi sehingga tim ad hoc akan lebih kuat," kata Haris.

Haris menuturkan untuk tim struktural pengawas TKDN ini akan mulai bekerja Oktober 2018 mendatang. Diperkirakan proses promosi dan mutasi dilingkungan Kementerian Perindustrian akan rampung pada Oktober nanti.

"Direktorat ini adalah tim resmi di luar tim ad hoc yang ada," katanya.

Dalam PP 29/2018 TKDN dibagi menjadi TKDN barang, jasa, dan TKDN barang-jasa. Beleid ini juga menegaskan kemampuan intelektual sebagai komponen TKDN.

Selain itu, pada pasal 71 aturan ini, ditegaskan produsen harus mencantumkan TKDN pada label produk. Besaran TKDN dapat ditentukan sendiri sesuai tata cara penghitungan yang ditetapkan.

Untuk tim nasional pemantau pemenuhan TKDN, pemerintah membentuk tim nasinal yang terdiri dari Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha.

Beleid ini juga menetapkan sanksi bagi pejabat hingga dunia usaha yang gagal memenuhi ketetapan TKDN. Bahkan bagi dunia usaha sanksi meliputi pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam, hingga denda administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper