Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pelayaran nasional yang tergabung dalam INSA mempersoalkan kriteria peti kemas/kontainer yang dianggap tak laik pakai sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No:53/2018.
PM.53/2018 merupakan aturan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, yang terbit pada Juni 2018 dan saat ini beleid itu masuk tahap sosialiasi sebelum diimplementasikan pada awal tahun depan.
Ketua Bidang Kontainer DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Teddy Arief Setiawan mengatakan,terkait sertifikasi kontainer juga perlu dipikirkan untuk implementasinya di lapangan karena kontainer bergerak terus dalam pemakaiannya dan jangan sampai mengganggu operasional yang berdampak terhadap arus logistik nasional.
"Yang perlu di sikapi untuk masalah ini adalah kriteria kontainer yang di anggap tidak layak pakai itu spt apa?.Kemudian jika kontainer yang sudah di sertifikasi ternyata rusak karena handling apakah masih di anggap layak?," ujar Teddy yang juga menjabat Direktur Komersial PT.Pelayaran Tempuran Emas,Tbk itu.
Teddy berharap regulasi yang dikeluarkan pemerintah di sektor angkutan laut jangan sampai menghambat kegiatan bisnis angkutan laut dan logistik karena akan memengaruhi perekonomian nasional.
Rija Amperianto, Tenaga Ahli Kerjasama Operasi PT.Sucofindo dan PT. Surveyor Indonesia (KSO SCISI) Kontainer, mengatakan dominasi masalah kelaikan kontainer saat ini ada pada klasifikasi kontainer domestik/antar pulau.
"Saya meyakini untuk kontainer ekspor impor semuanya comply karena dioperasikan oleh shipping line besar atau global.Justru yang jadi masalah adalah kontainer untuk intersuler," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (9/9/2018).
Oleh karenanya, kata Rija, untuk implementasi Permenhun No:53/2017, sangat tergantung standard yang akan menjadi acuan dalam pemeriksaan dan sertifikasi kontainer yang dalam beleid itu mengacu pada ratifikasi convention of safe container (CSC)1972.
"Akan lebih rasional jika pemerintah menjalankan survey kondisi kontainer dengan acuan standar the institute of international container lessors (IICL) yang sudah menjadi kesepakatan semua pelaku usaha," ujar Rija.(K1)