Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA Persoalkan Kriteria Kelaikan Kontainer

Perusahaan pelayaran nasional yang tergabung dalam INSA mempersoalkan kriteria peti kemas/kontainer yang dianggap tak laik pakai sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No:53/2018.
Kapal Kontainer
Kapal Kontainer

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pelayaran nasional yang tergabung dalam INSA mempersoalkan kriteria peti kemas/kontainer yang dianggap tak laik pakai sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No:53/2018.

PM.53/2018 merupakan aturan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, yang terbit pada Juni 2018 dan saat ini beleid itu masuk tahap sosialiasi sebelum diimplementasikan pada awal tahun depan.

Ketua Bidang Kontainer DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Teddy Arief Setiawan mengatakan,terkait sertifikasi kontainer juga perlu dipikirkan untuk implementasinya di lapangan karena kontainer bergerak terus dalam pemakaiannya dan jangan sampai mengganggu operasional yang berdampak terhadap arus logistik nasional.

"Yang perlu di sikapi untuk masalah ini adalah kriteria kontainer yang di anggap tidak layak pakai itu spt apa?.Kemudian jika kontainer yang sudah di sertifikasi ternyata rusak karena handling apakah masih di anggap layak?," ujar Teddy yang juga menjabat Direktur Komersial PT.Pelayaran Tempuran Emas,Tbk itu.

Teddy berharap regulasi yang dikeluarkan pemerintah di sektor angkutan laut jangan sampai menghambat kegiatan bisnis angkutan laut dan logistik karena akan memengaruhi perekonomian nasional.

Rija Amperianto, Tenaga Ahli Kerjasama Operasi  PT.Sucofindo dan PT. Surveyor Indonesia (KSO SCISI) Kontainer, mengatakan dominasi masalah kelaikan kontainer saat ini ada pada klasifikasi kontainer domestik/antar pulau.

"Saya meyakini  untuk kontainer ekspor impor semuanya comply karena dioperasikan oleh shipping line besar atau global.Justru yang jadi masalah adalah kontainer untuk intersuler," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (9/9/2018).

Oleh karenanya, kata Rija, untuk implementasi Permenhun No:53/2017, sangat tergantung standard yang akan menjadi acuan dalam pemeriksaan dan sertifikasi kontainer yang dalam beleid itu mengacu pada ratifikasi convention of safe container (CSC)1972.

"Akan lebih rasional jika pemerintah menjalankan survey kondisi kontainer dengan acuan standar the institute of international container lessors (IICL) yang sudah menjadi kesepakatan semua pelaku usaha," ujar Rija.(K1)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper