Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana PPh Impor Berisiko Dipermasalahkan di WTO

Kebijakan penerapan tarif baru terhadap pajak penghasilan atas sejumlah produk impor dan pengenaan bea masuk e-commerce, dinilai rawan menuai kecaman dan tuntutan dari negara lain, melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan penerapan tarif baru terhadap pajak penghasilan atas sejumlah produk impor dan pengenaan bea masuk e-commerce, dinilai rawan menuai kecaman dan tuntutan dari negara lain, melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, pemerintah harus berhati hati dalam melakukan pengendalian impor atas beragam produk. Dalam hal ini dia merujuk pada kebijakan pengenaan tarif baru pada pajak penghasilan (PPh) barang impor dan  rencana pengenaan bea masuk produk e-commerce.

“[Pemerintah] Tetap harus berhati-hati, jangan sampai menjadi objek sengketa kembali di WTO. Kajiannya harus dalam,” katanya kepada Bisnis.com.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sedang menggodok kebijakan pengenaan PPh terhadap produk konsumsi dan sejumlah produk yang memiliki substitusi impor dalam negeri dan bukan termasuk jenis barang yang strategis. 

Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, bahwa saat ini fokus pembahasan ada pada poin perluasan jumlah produk yang dikenai PPh 7,5% atau menambah tarif yang ada sekarang. Hanya saja dia belum dapat memastikan kebijakan mana yang akan diambil lantaran masih melalui proses pembahasan lintas kementerian.

Seperti diketahui, aturan tersebut tertuang dalam  PMK Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Selain itu, berdasarkan catatan Bisnis (24/8) pemerintah juga berencana mengenakan bea masuk bagi seluruh barang impor melalui e-commerce . Tarif pajak tersebut berkisar pada level 1%-2%. Akibatnya produk impor e-commerce juga tidak akan lagi mendapatan kebijakan de minimis sebesar maksimal US$100.

Adapun, aturan mengenai pengenaan pajak dan bea masuk e-commerce sejatinya telah masuk dalam topik pembahasan negara anggota WTO. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Jepang, Kanada, Brasil, Korea Selatan dan Rusia tercatat sebagai pihak yang mengajukan adanya pembahasan ketentuan pengenaan tarif pada e-commerce  pada Desember 2017.

Negara-negara tersebut mendesak WTO memfasilitasi dibentuknya kesepakatan yang adil dan transparan terkait arus perpindahan barang melalui platform daring. Hanya saja permintaan tersebut saat ini belum mendapat menemukan konsensus lantaran masih ada sejumlah negara yang belum bersedia memberikan dukungan,seperti China, India  dan Vietnam.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta W Kamdani menyatakan, pemerintah tetap harus memperhatikan kesepakatan-kesepakatan  internasional ketika menerapkan kebijakan dalam negeri. Dalam hal ini dia menyoroti kebijakan pengenaan tarif baru PPh produk impor.

Hal tersebut menurutnya, perlu dilakukan agar tidak mengulangi kesalahan dalam menerapkan kebijakan yang sebenarnya dilaksanakan untuk melindungi produk dalam negeri.

“Kita sedang giat-giatnya membuka pasar melalui perundingan FTA, dan menarik investasi. Takutnya bila kita salah menerapkan kebijakan, maka akan memberikan mixed signals kepada investor maupun mitra perundingan kita,” katanya.

Dia melanjutkan, apabila tidak berhati-hati maka bukan tidak mungkin Indonesia dapat terpapar kebijakan retaliasi dari negara mitra dagang melalui WTO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper