Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat perikanan Abdul Halim menyatakan kebijakan yang memudahkan perizinan terhadap pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan nasional merupakan salah satu solusi mengatasi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
"Penegakan hukum yang tidak dibarengi oleh perbaikan layanan perikanan mutlak dibutuhkan untuk meminimalkan berulangnya praktik pencurian ikan" kata Abdul Halim di Jakarta, Rabu (22/8/2018).
Menurut dia, kemudahan dan perbaikan layanan perizinan itu harus dapat diperlakukan bagi seluruh pelaku usaha perikanan nasional, baik berskala kecil, menengah, dan besar.
Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu juga mengingatkan bahwa di beberapa negara stok ikan mengalami penurunan produktivitas sehingga hal tersebut perlu diperhatikan pemerintah.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai perlu benar-benar membimbing pengusaha perikanan agar dapat lancar dan mampu memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi yang diperlukan untuk mengekspor ke AS dan Uni Eropa.
"Pembinaan oleh pemerintah sangat penting," kata Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan.
Menurut Abdi Suhufan, KKP mesti melakukan pendampingan yang intensif seperti kepada kelompok nelayan tuna agar cara tangkap dan pemprosesan tidak merusak mutu ikan tuna.
Apalagi, ia mengingatkan produsen perikanan yang berorientasi ekspor mesti mematuhi dan memenuhi syarat negara tujuan ekspor.
"Kalau dari sisi regulasi atau perjanjian, instrumennya sudah cukup tersedia. Misalnya 'Catch Certificate' atau Sertifikat Hasil Tangkapan yang merupakan persyaratan yang diterapkan oleh Uni Eropa terhadap negara-negara yang ingin memasarkan produk perikanan ke wilayahnya. Aturan itu melengkapi aturan 'Health Certificate' atau Sertifikan Kesehatan," katanya.
Abdi berpendapat bahwa permasalahannya saat ini adalah bagaimana pelaku usaha perikanan nasional mau dan sanggup mengikuti berbagai persyaratan ekspor tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyatakan bahwa beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia meningkat.
"Akan tetapi, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan dan tanggung jawab pelaku industri perikanan," kata Zulficar.
Hal itu, ujar dia, berdampak kepada tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta menimbulkan kerugian negara yang besar, antara lain melalui mark down puluhan ribu kapal, praktik pinjam meminjam izin, pemalsuan dokumen perizinan.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan pula modus seperti ketidakpatuhan/rekayasa pelaporan hasil perikanan, ketidakpatuhan perpajakan (termasuk pelaporan omzet usaha), penyamaran dengan menggunakan modal asing dalam usaha penangkapan ikan.
"Sebagai tindak lanjut, KKP sedang mengembangkan kebijakan terkait pengawasan kepatuhan izin perikanan tangkap yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi serta mengatasi permasalahan pelanggaran hukum pada usaha perikanan," paparnya.