Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapen Tak Wajib Lapor AEoI

Bisnis.com, JAKARTA — Status Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dalam penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis dipertegas. Dengan sejumlah pertimbangan, terutama dari aspek regulasinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa baik DPLK maupun DPPK masuk dalam kategori lembaga keuangan nonpelapor.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Status Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dalam penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis dipertegas. Dengan sejumlah pertimbangan, terutama dari aspek regulasinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa baik DPLK maupun DPPK masuk dalam kategori lembaga keuangan nonpelapor.

Walau berstatus sebagai lembaga keuangan nonpelapor, dana pensiun baik DPLK maupun DPPK tetap wajib menyampaikan informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 35 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui surat Ditjen Pajak No.185/PJ/2018 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/2017 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No.9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, baik DPLK maupun DPPK bisa dikategorikan sebagai lembaga keuangan nonpelapor.

Sebagai lembaga keuangan nonpelapor, sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, dana pensiun tidak wajib menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Argumentasi ini juga dipertegas dengan pernyataan bahwa sampai dengan saat ini, belum ada satu peraturan pajak yang mewajibkan baik DPLK maupun DPLK menyampaikan laporan ke otoritas pajak. Baik DPLK maupun DPPK yang dimaksud dalam aturan ini adalah dapen yang masuk dalam kategori Lampiran 1 huruf A PMK No.70/2018.

Sebagian dapen yang masuk kategori ini di antaranya dana pensiun (dapen): dana pensiun partisipasi terbatas yakni dapen yang tidak memiliki satu orang penerima manfaat dengan hak lebih dari 5%, dana pensiun dengan partisipasi luas atau yang jumlah peserta yang dimiliki oleh lembaga pengelolaan dana tersebut kurang dari 50 orang; dan dana pensiun dari entitas pemerintah, organisasi internasional atau bank sentral merupakan lembaga pengelolaan dana yang dibentuk oleh entitas pemerintah.

Meski demikian, dengan pertimbangan ketentuan tersebut, dana pensiun tetap menyampaikan laporan sesuai dengan mekanisme dalam Pasal 35 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal tersebut mempertegas mengenai kewajiban pemberian informasi setiap instansi dan lembaga kepada Ditjen Pajak. Penyampaian informasi kepada Ditjen Pajak ini dilakukan ketika otoritas pajak sedang melaksanakan UU terkait perpajakan.

Penyampaian informasi sebagaimana yang dimaksudkan di atas dilakukan secara langsung atau melalui surat elektronik. Selain itu mekanisme pelaporannya juga bisa dilakukan dengan mengirimkan data melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Adapun Robert melalui surat tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hal terdapat dana pensiun baik DPLK maupun DPPK yang telah mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor dan telah menyampaikan laporan keuangan ke Ditjen Pajak, laporan itu tetap akan diadministrasikan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, baik DPPK maupun DPLK juga bisa mengajukan perubahan data menjadi lembaga keuangan nonpelapor untuk selanjutnya menyampaikan informasi dengan mekanisme Pasal 35A UU KUP.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa dengan penerbitan surat tersebut, DPLK atau DPPK tidak wajib dilaporkan dalam konteks UU No 9/2017, sehingga juga tidak akan dipertukarkan antarnegara dalam konteks AEOI, sepanjang sudah ada kewajiban pelaporan kepada otoritas perpajakan (DJP).

"Untuk pelaporan kepada DJP, sementara sesuai S-185 itu, sebelum nanti kita masukkan dalam PMK tentang Pasal 35A  UU KUP," katanya kepada Bisnis, Minggu (12/8/2018). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper