Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang rumah subsidi meyakini akan lebih baik jika OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia memberikan insentif kredit pengadaan lahan maupun insentif atau bunga khusus bagi kredit konstruksi perumahan subsidi
Sekjen Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Daniel Djumali mengatakan dua hal itu akan bermanfaat langsung untuk masyarakat MBR.
Daniel menyebut memang saat ini Kementerian PUPR melalui PPDPP tengah merumuskan skema kredit konstruksi untuk pengembang subsidi, tapi jangka waktunya terbatas maksimal 9 bulan (1tahun dikurangi masa pembangunan rumah subsidi 3 bulan).
"Itu masih kurang effektif, karema belum lagi waktu untuk urus perizinan dan penyertifikatan-nya,"katanya kepada Bisnis Rabu (8/8/2018).
Bahkan aturan yang tengah digagas dan dirumuskan bersama PPDPP itu aturan resminya juga belum ada juklak-nya.
Daniel pun menyimpulkan belum ada kredit konstruksi bagi pengembang rumah MBR yang diberikan dengan tenor di atas 2 tahun dan dengan bunga khusus.
"Sehingga lebih baik jikaOJK dan Bank Indonesia memberikan bunga khusus untuk kredit konstruksi bagi pengembang rumah subsidi bagi MBR, untuk membantu percepatan pembangunan perumahan subsidi," imbuhnya.