Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan bahwa hingga saat ini proses revaluasi aset terhadap 539.000 item Barang Milik Negara (BMN), telah mencapai 75% dan ditargetkan rampung akhir tahun ini.
"Tahun ini revaluasi aset dilakukan untuk 539.000 item BMN. Per hari ini, realisasinya telah mencapai 75%," tutur Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta, Selasa (7/8/2018).
Isa menerangkan bahwa ratusan ribu item BMN yang di revaluasi tersebut antara lain berupa aset tetap seperti gedung, tanah, jembatan, dan bangunan lainnya, yang telah diperoleh atau dibeli atau dimiliki negara hingga 2015.
Proses revaluasi 539.000 item BMN yang ditargetkan rampung akhir tahun ini tersebut merupakan kelanjutan dari proses revaluasi aset yang telah dirampungkan pihaknya pada 2017.
"Tahun lalu pemerintah menargetkan revaluasi dilakukan terhadap sekitar 350.000 item BMN. Realisasinya 105% karena kita juga mendapatkan beberapa barang yang tadinya tidak tercatat," terangnya.
Adapun hasil revaluasi aset yang telah dilakukan tahun lalu tersebut baru akan dicatat dalam laporan keuangan negara tahun ini.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memutuskan dan disepakati bahwa proses audit baru akan dilakukan setelah semua proses revaluasi selesai sesuai dengan target selama 2 tahun yakni 2017 dan 2018. "Karena kita targetnya memang 2 tahun, 2017 dan 2018," ujarnya.
Pihaknya pun mengharapkan seluruh pekerjaan lapangan terkait penghitungan nilai aset, seperti kunjungan lapangan, dapat diselesaikan akhir Agustus 2018. Kemudian, dilanjutkan dengan penyusunan laporan tertulis untuk selanjutnya disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden.
"Insyaallah, nilainya akan meningkat. Nanti akan kami umumkan menjelang akhir tahun pada saat Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] menyampaikan laporan kepada Presiden [Jokowi] pada akhir November," ujarnya.
Pihaknya menyatakan bahwa dengan dilakukannya revaluasi aset tersebut, negara akan memiliki banyak keuntungan, seperti dapat mengetahui nilai terkini dari BMN yang dimiliki, seiring dengan perkembangan perekonomian saat ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan revaluasi aset maka akan meningkatkan tata kelola terhadap BMN oleh kementerian/lembaga. "Misalnya kita ada embung di tengah hutan, kadang lupa kalau punya barang itu, sehingga akan menertibkan K/L dan proses monitoring akan lebih rapi," ujarnya.
Selanjutnya, dengan revaluasi maka negara bisa mengidentifikasi idle BMN, yakni tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L.
"Dengan demikian bisa kita ketahui untuk dapat langsung dimanfaatkan untuk masyarakat dengan dibangun kantor atau di sewakan ke entitas lain," ujarnya.
Selain itu, dengan revaluasi juga bisa menjadi daya ungkit BMN yang bisa dijadikan underlying asset SUKUK negara.