Bisnis.com, JAKARTA--Lapindo Brantas Inc. resmi mengelola kembali Blok Brantas di Jawa Timur. Kontrak bagi hasil gross split untuk wilayah kerja minyak dan gas bumi Brantas ditandatangani pada Jumat (3/8/2018).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan kontrak baru ini akan berlaku selama 20 tahun, efektif mulai April 2020.
Dari kontrak bagi hasil ini, total bonus tanda tangan (signature bonus) yang diterima pemerintah sebesar US$1 juta atau Rp13,4 miliar dan telah dibayarkan oleh Lapindo Brantas.
"Diharapkan dapat tingkatkan produksi sambil tetap memperhatikan keselamatan kerja," ujar Djoko di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Selain itu, perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$115,5 juta atau Rp1,5 triliun.
Dalam kontrak baru ini, Lapindo Brantas berlaku sebagai operator dengan kepemilikan sebesar 50%. Kemudian mitranya PT Prakarsa Brantas sebesar 32% dan PT Minarak Brantas sebesar 18%.
Partisipasi interest yang dimiliki para kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.
WK Brantas yang merupakan salah satu WK Terminasi akan berakhir kontraknya pada 2020. Penandatangan ini menyusul penandatanganan tiga kontrak WK terminasi lain yang berakhir kontraknya 2020, antara lain WK Malacca Straits, Salawati, dan Kepala Burung Blok A yang ditandatangani pada 11 Juli 2018 lalu.