Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menawarkan tiga wilayah kerja panas bumi (WKP) melalui mekanisme lelang umum tahun ini. Pelaksanaan lelang akan segera dilakukan menyusul diterbitkankannya beleid baru lelang panas bumi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018.
Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan persiapan, seperti pembentukan panitia lelang.
“Lagi persiapan, kan harus melibatkan teman-teman Pemda. Sekarang lagi minta nama-nama mereka,” ujar Ida di Jakarta, Jumat (22/7/2018).
“Kalau pemda-nya segera ya kami segera (membuka lelang).”
Adapun ketiga WKP yang akan dilelang memiliki total kapasitas sebesar 45 megawatt (MW). Perinciannya, antara lain WKP Lainea di Sulawesi Tenggara dengan kapasitas 20 MW, WKP Sembalun di Nusa Tenggara Barat berkapasitas 20 MW, dan WKP Telaga Ranu di Maluku Utara dengan kapasitas 5 MW.
Sebelum diputuskan untuk dilelang, wilayah-wilayah tersebut terlebih dahulu telah ditawarkan kepada PT PLN (Persero). Selain ketiga WKP tersebut, Kementerian ESDM juga menawarkan WKP Wapsalit di Maluku 5 MW, WKP Sumani di Sumatra Barat 20 MW, dan WKP Gunung Endut di Banten 40 MW, kepada PLN.
Menurut Ida, dari beberapa wilayah yang ditawarkan melalui penugasan BUMN itu, PLN hanya berminat mengelola dua WKP. Sisanya yang tidak diminati, ditawarkan kepada badan usaha melalui lelang umum.
“PLN ada dua tapi kami nggak hafal. Nanti saja kalau sudah oke itu,” katanya.
Sementara itu, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dalam beleid ini penentuan usulan calon pemenang lelang ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi.
Penentuan pemenang tersebut berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan PP Nomor 75/2014 di mana harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang lelang.
“Yang dilelang rencana pengembangannya, sebagus apa, serinci, dan serealitas apa. Semakin besar komitmen yang ditawarkan, biasanya semakin bonafid perusahaan itu. Dari situ memberi keyakinan juga ke kami, bisa jalan tidak ini,” ujar Rida.