Bisnis.com, JAKARTA — Pelindo III mendorong penerapan asuransi untuk kapal yang berada di wilayah pelabuhan. BUMN operator terminal bongkar muat tersebut menginisiasi sinergi BUMN dengan Asuransi Jasindo untuk menyediakan asuransi Protection & Indemnity (P&I).
“Asuransi P&I meliputi jaminan penyingkiran bangkai kapal (wreck removal) dan jaminan penanggulangan polusi minyak (oil pollution) dari kapal yang berada di pelabuhan di mana terminal-terminal yang dikelola Pelindo III beroperasi,” kata Dirut Jasindo, Untung Hadi Santosa, Rabu (18/7/2018).
Pelabuhan-pelabuhan tersebut di antaranya yaitu Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Banjarmasin, Gresik, Tanjung Intan Cilacap, Kotabaru, dan Benoa Bali.
Untung Hadi Santosa juga menyebutkan bahwa total nilai jaminan (limit of liability) dapat mencapai US$50 juta untuk setiap kapal yang tertanggung asuransi tersebut.
CEO Pelindo III Ari Askhara pada acara yang sama mengungkapkan, sinergi dengan Jasindo tersebut merupakan respon cepat Pelindo III dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan dan layanan kinerja di sektor maritim.
“Ide untuk menyediakan asuransi tersebut berawal dari cerita pengguna jasa pelabuhan tentang adanya kebutuhan dari asuransi untuk kapalnya. Kemudian tercetuslah konsep 'insurance on arrival' yang terinspirasi dari 'visa on arrival' pada layanan di bandar udara. Jadi produk asuransinya yang menyesuaikan permintaan pasar akan perlindungan tertentu dalam waktu terbatas yang sesuai kebutuhan,” kata Ari.
Baca Juga
Ari menjelaskan, asuransi yang disediakan oleh Jasindo ini menjadi solusi perlindungan risiko terhadap para pemilik kapal dan operator. “Biasanya (asuransi) P&I itu jangka waktunya satu tahun, ini dapat berlaku untuk hanya selama 8 hari sesuai kebutuhan operasional kapal selama berada di satu pelabuhan sehingga efisien dan lebih terjangkau. Diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilik kapal dan operator untuk taat aturan, karena asuransi kapal merupakan amanat undang-undang.”
Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Pelindo III akan menjalankan amanat Peraturan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.
Serta SE Menteri Perhubungan tanggal 8 Desember 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi. Sehingga setiap kapal yang akan berkegiatan di terminal yang dioperasikan Pelindo III harus memiliki asuransi kapal minimal WROP (wreck removal & oil pollution).