Bisnis.com, JAKARTA – Berita seputar proses penyelesaian transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia serta pembayaran utang PT Inalum dari dividen Freeport menjadi sorotan media massa hari ini, Rabu (18/7/2018).
Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional hari ini:
Jalan Freeport Masih Panjang. Kendati divestasi saham PT Freeport Indonesia mendekati final, tahapan penyelesaian transaksi masih berliku. PT Inalum, Rio Tinto, Freeport—McMoRan Inc., dan Pemerintah Indonesia masih harus menempuh sejumlah negosiasi lanjutan. (Bisnis Indonesia)
Bertumpu pada Windfall Profit Migas. Pemerintah bakal menggunakan windfall profit dari kelebihan penerimaan pada PNBP dan PPh Migas akibat kenaikan harga minyak guna menambal subsidi energi yang membengkak hingga 173% menjadi Rp163,4 triliun, dari semula Rp94,53 triliun. (Bisnis Indonesia)
Pendatang Baru Desak Pemain Lama. Persaingan mobil kecil serbaguna pada semester pertama tahun ini cukup keras. Saat penjualan di segmen low MPV bertumbuh di atas rata-rata laju pasar nasional, seluruh pemain lama justru terdesak, seiring dengan hadirnya pemain baru. (Bisnis Indonesia)
Baca Juga
Peluang Shortfall Terbuka. Realisasi penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan kembali tak akan mencapai target. Dalam prognosis outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, penerimaan pajak nonmigas diperkirakan hanya Rp1.295,3 triliun atau 93,4% dari target Rp1.385,6 triliun. (Bisnis Indonesia)
Inalum Cukup 7 Tahun Lunasi Utang US$3,85 Miliar dari Dividen Freeport. PT Inalum (Persero) dapat membayar utang sebesar US$3,85 miliar dari dividen yang diperoleh dalam tujuh tahun pada periode 2019-2025 atas kepemilikan 51% saham di PT Freeport Indonesia (PTFI). Utang tersebut merupakan pinjaman Inalum untuk pembelian 45,62% saham PTFI senilaiUS$3,85 miliar yang dibayar tunai kepada PTFI. (Investor Daily)
Payung Hukum Baru Konsultan Pajak. Tak lama lagi, para konsultan pajak akan memiliki rambu-rambu baru sekaligus peran strategis di bidang perpajakan Tanah Air. Rambu-rambu dan modal baru bagi profesi konsultan pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak. (Kontan)