Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit oleh kelompok petani swadaya untuk meningkatkan nilai jual tandan buah segar belum tentu dapat menaikkan harga pembelian Tandan Buah Segar.
Sebagai catatan, harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh pabrik kepada petani sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Pasal 4 dan Pasal 7 Permentan 1/2018 masing-masing mencantumkan penetapan harga pembelian TBS oleh pabrik dan perumusan harganya. Selain itu, masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) juga menerbitkan aturan tentang pembelian TBS.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Dono Boestami mengatakan pembangunan pabrik kelapa sawit hanya akan menaikan nilai tambah dari TBS menjadi minyak sawit, tapi tidak serta merta meningkatkan harga beli TBS petani.
"Harga komoditas ditentukan oleh supply dan demand. Kalau supply tinggi, seperti kondisi saat ini, maka yang harus ditingkatkan adalah demand atau permintaan akan minyak sawit," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (13/7/2018).
Menurut Dono, formula paling tepat untuk menaikkan harga TBS atau CPO adalah meningkatkan permintaan terhadap produk-produk sawit mulai dari CPO hingga turunannya.
"Jadi, kalau mau bangun pabrik tapi tidak ada pasar yang bisa membeli minyak sawitnya apakah harga TBS bisa naik?" tuturnya.
Subsektor biodiesel dinilai sebagai subsektor yang paling siap karena bisa menyerap CPO dalam jumlah besar. Dengan begitu, permintaan terhadap TBS dan CPO juga akan terkerek, begitu juga harga pembeliannya.
Sebelumnya, United Nations Development Programme (UNDP) menawarkan pendanaan sebesar US$1 milliar kepada Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) untuk membangun dua pabrik kelapa sawit, peremajaan dan infrastruktur. Dalam tiga hari ke depan, Apkasi diharapkan dapat menyusun skema pengelolaan dana tersebut untuk diajukan kembali.
Menurut Dono, uang US$1 milliar atau setara dengan Rp14,4 triliun bisa digunakan membangun 50 Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
"Jadi, dana tersebut sebaiknya sebagian dapat digunakan untuk peremajaan dan perbaikan sarana prasarana. Harus diperhatikan juga prasyarat dari dana tersebut agar tidak menjadi beban di kemudian hari," pungkasnya.