Bisnis.com, JAKARTA – Misi pemerintah untuk mengupayakan masyarakatnya memiliki hunian semakin terlihat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berlaku untuk semua pekerja.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan dalam undang-undang terkait Tapera menyatakan bahwa semua pekerja termasuk pegawai swasta wajib menggunakan Tapera.
“Tetapi kami tidak bisa memaksakan itu [pegawai swasta] di awal. Memang arahannya dari komite Tapera fokus dulu kepada ASN,” ujar
Pada tahapan awal Tapera, Kementerian PUPR membidik Aparatus Sipil Negara (ASN) dengan harapan masyarakat dapat melihat manfaat yang dirasakan oleh ASN dengan sukarela mengikuti program Tapera tersebut.
Lana juga mengatakan sedang mengkaji perundangan perumahan dikarenakan semakin banyaknya program skema pembiayan perumahan untuk masyarakat.
Pengkajian tersebut dilakukan untuk meninjau terkait manfaat layanan perumahan agar tidak saling tumpang tindih.
Baca Juga
Hingga kini, pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera masih dalam tahapan penyeleksian dan belum menghasilkan keputusan final.
Tapera ditargetkan untuk dapat beroperasi dalam layanan pembiayaan perumahan pada 2019.