Bisnis.com, JAKARTA — Langkah pemerintah menerapkan online single submission (OSS) atau perizinan terpadu daring akan memudahkan masuknya para pemain baru di industri logistik ataupun angkutan barang. Oleh karena itu, Pemerintah diminta mengantisipasi agar saat perizinan digelontorkan bisa dikawal dengan sistem pengawasan dan auditnya.
CEO PT. Lookman Djaja, Kyatmaja Lookman menilai meski tak berpengaruh terhadap tarif angkutan barang, namun adanya OSS akan memudahkan para pemain baru untuk mengurus perizinan di industri logistik nasional.
Menurutnya, dengan adanya sistem OSS maka pengurusan izin berusaha sangatlah mudah mengingat sebelumnya yang menjadi keluhan para pengusaha selama ini adalah lambannya waktu perizinan yang juga cukup berbelit.
“Enggak ada hubungannya dengan tarif angkut barang, tapi buat pemain baru jelas akan lebih mudah mengurus izin, karena izin kita kan melekat pada Dishub dan Samsat khusus kendaraannya,” kata Kyatamaja kepada Bisnis, Senin (9/7/2018).
Di sisi lain, Kyatmaja mengatakan adanya OSS juga bisa menghemat cost yang dikeluarkan untuk mendirikan usaha. Pasalnya semakin lama waktu perizinan maka beban biaya yang ditanggung pengusaha pun makin banyak seperti biaya sewa tempat, gaji pegawai, hingga modal yang diendapkan.
Dia berharap setelah peluncuran sistem OSS itu, Pemerintah harus juga menyiapkan penguatan sistem audit. “Di negara lain persyaratan berusaha itu mudah sekali tapi setelahnya yang harus diperkuat auditnya. Di kita, masuk susah audit pemerintah pun payah, harusnya masuk gampang audit diperkuat.”
Baca Juga
Dalam hal ini, dia mencontohkan ketika perusahaannya mengajukan izin untuk membangun terminal multimoda di Cikarang, yang sudah diajukan sejak 2014 hingga sekarang masih belum clear. “Dari 2014 sampai sekarang juga belum clear, 4 tahun pengurusan. Ya [terlepas] urusan kita memang agak kompleks karena berkenaan dengan tata ruang.”
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait akhirnya meresmikan implementasi sistem OSS.
Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.