Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang Truk Bermuatan Overload Berlaku mulai 1 Agustus 2018

Mulai awal Agustus angkutan barang dengan kelebihan muatan sebesar 100% akan mendapatkan sanksi berupa penurunan barang atau ditahan untuk tidak melintas.
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/6)./Antara-Asep Fathulraman
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/6)./Antara-Asep Fathulraman

Bisnis.com, JAKARTA— Mulai awal Agustus angkutan barang dengan kelebihan muatan sebesar 100% akan mendapatkan sanksi berupa penurunan barang atau ditahan untuk tidak melintas.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan sanksi penurunan barang bagi truk yang kedapatan overload sebesar 100% akan dilakukan pada 1 Agustus nanti.

Sebagai tahap awal, penerapan sanksi itu akan dilakukan di tiga jembatan timbang yakni jembatan timbang Losarang, Balonggandu, dan jembatan timbang Widang di Tuban.

“Sementara tiga nanti kalau ini sudah berjalan bagus baru kami akan perlebar lagi,” kata Budi di Kemenhub hari ini, Rabu (4/7/2018).

Ahmad Yani, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenub, mengatakan saat ini pihaknya berencana membangun jembatan timbang di jalan tol. Kendati, rencana pembangunan itu masih menunggu aturan dari Kementerian PUPR.

Kata Yani, sebetulnya pengawasan truk di jalan tol cenderung lebih mudah dibandingkan di jalan arteri.

“Lihat kecepatan saja sudah bisa ditindak, tanpa lihat overload apa enggak dengan timbangan, kalau truk jalannya minim dari 60km/jam itu bisa dilakukan penindakan, sudah jelas overload itu,” kata Yani.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan akan membangun jembatan timbang di jalan tol. Untuk tahap awal pembangunan jembatan timbang akan dilakukan di ruas tol Jakarta- Cikampek dan Jakarta-Merak mengingat banyaknya angkutan barang di ruas tersebut.

Dengan dibangunnya jembatan timbang di jalan tol, diharapkan sudah tidak ada lagi angkutan barang di muatan berlebih.

Nantinya, letak jembatan timbangan tersebut akan berada di pintu masuk saat perpindahan dari jalan arteri menuju jalan tol. Selain itu, ada opsi lain dengan meletakan jembatan timbang di tempat peristirahatan (rest area).

Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), mengaku keberatan dengan rencana itu. Menurutnya,  penerapan jembatan timbang di jalan tol cukup merepotkan dan berdampak pada kemacetan ruas jalan bebas hambatan tersebut.

“Kalau [jembatan timbang] di tol gak sepakat, kalau di kawasan industri sepakat, berantas overload dari sumbernya,” kata Kyatmaja.

Pasalnya, lahan tol yang terbatas membuat angkutan barang mengantri apalagi jika ditambah adanya jembatan timbang. “Lahan di tol sangat terbatas, malah jadi simpul kemacetan baru. Bisa marah pengguna [jalan tol] lain.”

Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar jembatan timbang seharusnya tidak di jalan tol melainkan di kawasan industri. Kyatmaja bahkan menegaskan usulan tersebut juga disetujui oleh para Himpunan Kawasan Industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper