Bisnis.com, JAKARTA – Pri Agung Rakhmanto, pendiri Reforminer Institute menilai perpanjangan waktu IUPK PT Freeport Indonesia selama sebulan masih wajar. Apalagi, pemerintah dan PT Freeport Indonesia ingin melanjutkan pengelolaan tambang.
Namun, saat disinggung terkait dengan cukup atau tidaknya waktu perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, pihaknya enggan berkomentar secara pasti. Menurutnya, jika negosiasi belum selesai, pemerintah masih bisa melakukan perpanjangan.
“Ya kita lihat saja. Paling kalau tidak selesai ya ada perpanjangan atau penambahan waktu lagi, seperti yang sudah-sudah seperti itu bukan?” katanya melalui pesan singkat, Rabu (4/7/2018).
Seperti diketahui, penambahan masa IUPK sementara PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018 menjadi perpanjangan tersingkat selama ini.
Pihaknya memproyeksi pemerintah nantinya akan memegang saham mayoritas karena adanya divestasi 51% saham. Namun, pada saat yang bersamaan, Freeport akan menjalankan operasi pengelolaannya. Meskipun demikian hal-hal teknis masih terus dinegosiasikan hingga saat ini.
“Jika seperti itu, memang bisa juga dikatakan sebagai win-win solution, tetapi itu semua juga tergantung pada objektif yang ingin kita – atau paling tidak yang ingin pemerintah – capai dalam pengelolaan tambang tersebut. Win-win di sini dapat menjadi relative sifatnya,” jelas Pri.