Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua Komisi VII: 1 Bulan Cukup untuk Tuntaskan Perundingan Freeport Indonesia

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menilai bahwa waktu sebulan seharusnya cukup untuk penyelesaian perundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah, terutama terkait dengan divestasi 51% saham anak perusahaan Freeport-McMoRan tersebut.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menilai bahwa waktu sebulan seharusnya cukup untuk penyelesaian perundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah, terutama terkait dengan divestasi 51% saham anak perusahaan Freeport-McMoRan tersebut.

Kendati demikian, pihaknya meminta agar divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum seharusnya diikuti dengan pemberian manajemen pengawasan.

“Semua pengawasan manajemen dan operator itu harusnya ada di kita dong. Paling enggak minimal duduk sama. Apalagi, sekarang harganya lumayan mahal. Kalau itu tidak dipenuhi, jadinya seolah-olah 51%, tidak sebenarnya,” ujar Eni, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri mampu menjalakan operasi, mengingat teknologi sudah terbuka. Masalahnya, menurut dia, hanya ada di semangat keinginan memperjuangkan dominasi kontrol tersebut.

Pihaknya meminta agar divestasi 51 saham PT Freeport Indonesia ini benar-benar diikuti dengan pengusaaan perusahaan secara operasional. Salah satu yang bisa dilakukan yakni penunjukkan Direktur Utama dari Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara hingga 31 Juli 2018. Selain belum ada keputusan terkait divestasi saham, permasalah lingkungan diklaim menjadi aspek yang harus diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper