Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus sementara selama 1 bulan ke depan.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara yang berakhir pada hari ini, Rabu (4/7/2018), diperpanjang hingga 31 Juli 2018.
Pasalnya, beberapa aspek perundingan seperti perpanjangan kontrak, divestasi, fiskal, dan smelter sudah mendekati final. Namun, masalah lingkungan masih membutuhkan tambahan waktu dalam penyelesaiannya.
"Aspek divestasi, smelter, perpanjangan operasi sudah mendekati final. Penyelesaian lingkungan masih dibutuhkan waktu, kita berikan waktu kembali tapi hanya 1 bulan untuk Freeport, pemerintah, dan Inalum untuk selesaikan,” ujarnya, Rabu (4/7/2018).
Perpanjangan waktu itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.1872/K/30/MEM/2018 tertanggal 29 Juni 2018. Beleid ini menjadi perubahan keempat dari Keputusan Menteri ESDM No.413 K/30/MEM/2017 tentang IUPK Operasi Produksi Kepada PT Freeport Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, PT Freeport Indonesia dapat tetap melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri. Pasalnya, rata-rata ekspor konsentrat pada Februari hingga pertengahan Juni sekitar 465.000 ton per hari.
Seperti diketahui, sejak 10 Februari 2017, Freeport hanya mengantongi IUPK sementara. Pihaknya optimistis perundingan akan akan selesai bulan ini sehingga IUPK diperpanjang hanya satu bulan.
“Dengan melihat situasi semuanya mendekati closing dan mem- pressure pemerintah sendiri dan Freeport harus selesai dalam waktu satu bulan,” katanya.