Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNP2TKI Fasilitasi Pemulangan PMI Korban Tabrakan Speedboat di Nunukan

BP3TKI Nunukan, hari ini Rabu (4/7/2018) memulangkan jenasah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban dalam kecelakaan tabrakan antardua kapal motor cepat (speedboat) di perairan Malaysia, Pulau Sebatik, Jumat (29/6/2018).
Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/4)./Antara-M Rusman
Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/4)./Antara-M Rusman

Bisnis.com, JAKARTA -  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, hari ini Rabu (4/7/2018) memulangkan jenasah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban dalam kecelakaan tabrakan antardua kapal motor cepat (speedboat) yang mengangkut sejumlah PMI dari Malaysia, di perairan Malaysia, Pulau Sebatik, Jumat (29/6/2018).

Saat ini, ketiga jenasah korban atas nama Agustina Jawa Kelen, Viani Nuktin, dan Maria Goreti Barek Beguir, telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, di Larantuka, Flores Timur, dengan difasilitasi oleh BP3TKI Nunukan dan BP3TKI Kupang hingga tiba di kampung halaman.

Jenasah Agustina dan Maria dipulangkan melalui rute penerbangan dari Tarakan transit di Denpasar, Bali, kemudian ke Maumere dan tiba pukul 12.30 WITA, selanjutnya diantar ke desa Riang Kemie, Ile Mandiri, Flores Timur didampingi staf BP3TKI Kupang bersama keluarga korban yang menjemput di Maumere.

Sementara jenasah Viany Mukin dipulangkan melalui rute (Tarakan, Surabaya, Kupang, Maumere), tiba di Kupang (3/7/2018) dan diberangkatkan ke Maumere pukul 15:00 WITA difasilitasi BP3TKI Kupang.

Namun, ada pula satu jenazah atas nama Yordimus Waton, anak dari PMI Agustina Jawakelen yang baru ditemukan pada Minggu (1/7) pagi, batal dipulangkan karena kondisi tubuhnya tidak memungkinkan lagi, sehingga disemayamkan di Nunukan.

Menurut Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Nunukan, Arbain, para PMI yang meninggal tersebut memiliki dokumen sah bekerja di Malaysia. Namun, paspor milik mereka ditahan majikan sehingga terpaksa pulang ke Indonesia menggunakan jalur ilegal dari Tawau menuju Pulau Sebatik.

Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prihantoro menyampaikan rasa bela sungkawa atas kejadian tersebut, dan senantiasa mengingatkan agar para PMI dalam berangkat maupun pulang harus secara prosedural dan menggunakan jalur resmi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper