Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 2 Tantangan Industri Ban Domestik Tahun Ini

Industri ban dalam negeri tahun ini dihadang dua tantangan utama, yaitu dampak perubahan regulasi terkait mekanisme impor serta imbas negatif perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

Bisnis.com, JAKARTA — Industri ban dalam negeri tahun ini dihadang dua tantangan utama, yaitu dampak perubahan regulasi terkait mekanisme impor serta imbas negatif perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

 Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan, para  pengusaha ban domestik tengah memutar otak untuk mengatasi kedua persoalan utama yang menghimpitnya tersebut.

 “Kalau AS benar-benar mengenakan tarif tinggi ke ekspor [produk] China, terutama produk ban, [Indonesia] harus siap-siap banjir produk ban impor dari China. Sebab selama ini, AS menjadi tujuan ekspor produk ban nomor satu dari China,” ujarnya, Selasa (3/7/2018).

 Menurutnya, tekanan tersebut seolah menghapus keuntungan yang semestinya diraup para pengusaha ban dalam negeri akibat terus turunnya harga karet dunia sepanjang tahun ini. Akibatnya, pendapatan perusahaan ban lokal diperkirakan turun semakin dalam.

 Aziz memaparkan, volume ekspor ban dari Negeri Panda ke Negeri Paman Sam mencapai rerata 200 juta unit/tahun. Jika AS jadi menerapkan bea masuk (BM) sebesar 25% terhadap produk ban China, trade diversion (pengalihan ekspor ke negara-negara mitra dagang utama Beijing) ke Indonesia tidak akan terhindarkan.

 Menurut data APBI, rata-rata penurunan pendapatan perusahaan ban domestik sepanjang tahun ini adalah 15%. Salah satu penyebabnya adalah perubahan kebijakan terkait dengan mekanisme impor ban.

 Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2018 tentang Ketentuan Impor Ban. Peraturan yang disahkan sejak 12 Januari tersebut merupakan revisi atas Permendag No. 77/2016.

 Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan pengecekan proses impor ban tidak lagi harus melalui Dirjen Industri, Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, tetapi hanya melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

 “Aturan itu membuat [aktivitas] impor ban seolah semakin dilonggarkan, dengan dalih pemeriksaan dari border dialihkan ke post border guna percepatan arus ekspor impor Indonesia. Soalnya kami melihat banyak importir nakal dimudahkan dengan kebijakan itu.”

 Kebijakan itu dinilainya membuat pertumbuhan industi ban dalam negeri semakin sulit berkembang. Terlebih, produk ban impor lebih murah dan mulai membanjiri pasar.

 Pangsa pasar ban buatan lokal, sebut Aziz, saat ini tidak melebihi 56% dari total permintaan di dalam negeri. Sementara itu sisanya dikuasai oleh produk ban impor. Saat ini, pengusaha ban dalam negeri pendapatannya sedikit tertolong oleh aktivitas ekspor, terutama ke AS.

 Terlebih, ban buatan RI termasuk dalam daftar penerima insentif generalized system of preference (GSP), alias pembebasan BM terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menampik Permendag No.6/2018 memberikan kelonggaran bagi aktivitas impor ban.

 Dia menegaskan, sebenarnya peraturan tersebut tidak menghilangkan proses pemeriksaan yang ketat bagi aktivitas impor ban.

 “Kami hanya pindahkan proses pengawasan dari border ke post border. Jadi pola pengawasannya saja yang  berubah. Selebihnya tidak ada yang berubah. Lagipula, kami [Kemendag] sudah sosialisasikan kebijakan itu ke pengusaha,” ujar Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper