Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahapan Pencairan Kredit Agar Lebih Longgar

Pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) yang diberikan oleh Bank Indonesia dan akan diberlakukan per 1 Agustus 2018 diapresiasi oleh Pengembang. Hanya saja, pengembang masih berharap kebijakan terkait tahapan pencairan kredit masih bisa dilonggarkan.

Bisnis.com, JAKARTA – Pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) yang diberikan oleh Bank Indonesia dan akan diberlakukan per 1 Agustus 2018 diapresiasi oleh Pengembang. Hanya saja, pengembang masih berharap kebijakan terkait tahapan pencairan kredit masih bisa dilonggarkan.

Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto P. Adhi mengapresiasi Bank Indonesia yang telah memberikan perhatian untuk mendorong pulihnya kembali bisnis properti yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir cenderung lesu. Meski demikian kebijakan yang ditetapkan masih belum sesuai dengan yang diharapkan oleh pengembang.

“Misalnya fasilitas kredit yang diberikan, kami mengusulkan tidak perlu dibatasi dan juga tahapan pencairan kreditnya,” ujar Adri kepada Bisnis, Minggu (1/7/2018).

Adri mengusulkan pencarian kredit dapat dilakukan sampai 50% saat akad kredit telah dilakukan. Usulan tersebut diajukan mengingat komponen perumahan sebagian besar adalah tanah yang telah disiapkan oleh pengembang.

Selain itu, Ishak Chandra, CEO Strategic Development and Services Sinar Mas Land, mengatakan dengan fleksibilitas pencairan kredit kepada pengembang akan menggiring masyarakat untuk beralih kepada fasilitas KPR dibandingkan inhouse instalment atau cicilan bertahap.

“Bisa saja berpindah kepada KPR asal pencairan juga lebih fleksibel jangan sampai seperti dulu. Pencairan setelah rumah jadi, itukan repot. Pencairan dari perbankan itu harus diubah juga,” ujar Ishak kepada Bisnis, Minggu (1/7/2018).

Kebijakan sebelumnya, seperti pencairan kredit pertama yang berdasarkan progresif dari proyek tersebut dan pencairan kredit kedua baru bisa dicairkan setelah proyek selesai dianggap Ishak sangat memberatkan pengembang.

Oleh karena itu, banyak pengembang lebih memilih untuk menggunakan cicilan bertahap dibandingkan dengan KPR. Kalaupun ada yang menggunakan KPR, katanya, harga per unit akan dinaikkan untuk menutupi cost of fund dari pengembang.

“Sehingga efeknya kalau diubah juga [aturan pencairan kredit], akan lebih kompetitif [harga properti] karena bebannya tidak dibebankan kesitu [harga properti] dan tentunya cicilan bertahap akan semakin berkurang karena KPR berjalan,” papar Ishak.

Kebijakan LTV dengan aturan pencairan bertahap KPR Inden yang ditetapkan adalah maksimal pencarian kumulatif sampai dengan 30% dari plafon dengan syarat dilakukan setelah akad kredit, maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 50% dari plafon dengan syarat penyelesaian pondasi, maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 90% dari plafon dengan syarat penyelesaian atap atau topping off, dan maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 100% dengan syarat penyerahan Akte Jual Beli.

Semua aturan tahapan dan besaran pencairan tersebut berlaku untuk rumah tapak, ruko/rukan, dan juga rumah susun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper