Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakuwon Harap Pelonggaran LTV Bawa Properti ke Puncak Siklus

PT Pakuwon Jati Tbk merespons baik rencana pelonggaran kebijakan rasio kredit terhadap nilai atau loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia, yang diperkirakan diumumkan Jumat (29/6/2018)
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pakuwon Jati Tbk merespons baik rencana pelonggaran kebijakan rasio kredit terhadap nilai atau loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia, yang diperkirakan diumumkan Jumat (29/6/2018)

Minarto Basuki, Direktur PT Pakuwon Jati Tbk., mengatakan pelonggaran kebijakan Ltv akan berdampak positif bagi sektor properti yang dapat mendorong sentimen daya beli masyarakat terhadap properti.

"Apapun opsi kebijakannya, itu akan berdampak positif dan akan membawa angin baik bagi sektor properti yang lesu," ujar Minarto di Jakarta, dikutip Kamis (28/6/2018).

Namun, Minarto berharap hasil kebijakan pelonggaran ini sama seperti pada 2013 di mana merupakan puncak siklus properti dengan daya beli masyarakat terhadap properti yang tinggi.

Minarto juga menggarisbawahi bunga kredit pengembang yang tinggi dibandingkan dengan bunga kredit konsumen yang bisa mencapai 5,5% hingga 6,5%. "Diharapkan lebih dari ini dan bisa diusulkan lebih baik dari opsi yang ada," tutur Minarto.

Dampak pelonggaran LTV, katanya, tidak dapat serta merta dirasakan dua hari hingga tiga hari setelah keputusan ditetapkan.

Adapun dampak dari kebijakan LTV sebelumnya dapat terlihat dari persentase jumlah pengguna KPR atau KPA dalam Kuartal I/2018 PT Pakuwon Jati Tbk, yaitu pembayaran dengan KPA sebanyak 35%, dengan uang tunai sebanyak 24%, melalui angsuran in house sebanyak 20%, dan melalui balon DP yang diangsur, kemudian sisanya dapat diangsur atau dengan tunai sebesar 21%.

Dibandingkan dengan tahun 2017, penggunaan KPA pada pembayaran produk PT Pakuwon Jati Tbk naik 1% dengan persentasiepada 2017 sebesar 34%.

Sementara itu, Bank Indonesia mengundurkan Rapat Dewan Gubernur yang semula direncanakan digelar pada 27 Juni 2018 hingga 28 Juni 2018 untuk menyesuaikan libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2018.

Rapat yang akan membahas penetapan kebijakan ltv tersebut dilaksanakan pada 28 Juni 2018 hingga 29 Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper