Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Perhubungan Sebut Ada 4 Tersangka Kecelakaan KM Sinar Bangun

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Kepala Basarnas  Muhammad Syaugi memberi keterangan pers terkait insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinawan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Kepala Basarnas Muhammad Syaugi memberi keterangan pers terkait insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinawan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut).

Dari 4 tersangka tersebut, 1 di antaranya adalah nahkoda dan 3 lainnya aparat dari lembaga pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub).

“Tercatat ada empat orang jadi tersangka. Oleh karena itu, kejadian KM Sinar Bangun ini akan kami jadikan momentum dan bekerja sama dengan TNI dan Polri. Untuk tersangkanya, Polri yang tahu, yang pasti nahkodanya dan tiga dari pemerintah [Dishub],” ujarnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (25/6/2018).

Dalam kesempatan itu, Budi Karya mengungkapkan pihaknya membentuk tim ad hoc guna mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada penyeberangan di Danau Toba.

“Tim akan kami formalkan hari ini, meski sudah dari kemarin mulai bekerja. Unsurnya internal dari kami [Kemenhub] tapi kami kerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), TNI dan Polri," terangnya.

Tim ad hoc tersebut hanya bersifat sementara dengan jangka waktu 1 pekan sampai dengan 1 bulan.

Adapun fungsi tim bentukan Kemenhub itu antara lain mensubstitusi fungsi-fungsi pengawasan yang selama ini kurang dijalankan oleh Dishub Sumut. Nantinya, tim ad hoc bersama-sama Dishub Sumut melakukan supervisi kegiatan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba sehingga diharapkan konsistensi penerapan aturan dapat berjalan.

Fungsi kedua, mengambil alih pengoperasian pelabuhan dan memastikan pelabuhan-pelabuhan dapat segera beroperasi kembali.

Fungsi ketiga adalah bersama dengan KNKT meneliti hal apa saja seperti Standard Operating Procedure (SOP), pelaksanaan aturan di lapangan, yang kurang atau tidak berjalan. Temuan tersebut akan direkomendasikan kepada Kemenhub untuk diputuskan dan ditetapkan dalam suatu format tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper