Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian mengindikasikan terjadinya malpraktik dalam hal importasi bawang bombay yang masuk ke dalam negeri.
Indikasi tersebut dikarenakan 70% dari sampel yang diambil menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Yasid Taufik, mengatakan berdasarkan Kepmentan no 105/2017 kriteria bawang bombay yang boleh masuk ke Indonesia harus berukuran di atas 5 cm.
Namun berdasarkan sampel yang sudah diambil menyimpulkan fakta 70% bawang bombay tidak sesuai kriteria Kepmentan.
"Berdasarkan sampel yang kami uji, 70% bawang bombay berukuran dibawah 5cm. Berarti ini kan ada unsur kesengajaan. Beda kalau itu jumlahnya hanya 2%. Jadi jelas ini [pelanggaran importasi] disengaja untuk motif ekonomi," katanya pada Jum'at (22/6).
Menurutnya, terdapat lima perusahaan yang terindikasi melakukan malpraktik setelah di audit yaitu PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS.
Baca Juga
Adapun kelima perusahaan tersebut berdomisili di Jakarta, Surabaya dan Medan. Sementara bawang bombay tersebut dimasukkan dari Medan dan Tanjung Perak.
Yasid menolak untuk menyebut perusahaan nakal tersebut secara spesifik karena masih dalam tahap penyelidikan oleh Satgas Pangan dan Bareskrim.
Oleh sebab itu, Yasid baru bisa memberikan inisial untuk saat ini sampai penyelidikan oleh aparatur hukum selesai.
Kelima perusahaan nakal tersebut diduga menjual bawang bombay (onion) berwarna merah berukuran kecil sebagai bawang merah (shallot). Dengan praktik semacam tersebut, katanya, pemerintah dan petani jadi menderita kerugian besar.
"Yang jelas kelima perusahaan memasukan bawang bombay dengan ukuran kecil namun dipasarkan sebagai bawang merah. Sehingga menyebabkan kerugian yang besar bagi negara dan petani," katanya.
Yasid menjelaskan terdapat dua kerugian yang diderita akibat praktik tersebut. Pertama, negara merugi dan penjualan di tingkat petani juga hancur. Negara rugi karena tarif bea masuk bawang bombay itu 5% sedangkan bea masuk bawang merah 20%.
Akibatnya, ada perbedaan bea masuk 15% sehingga keuntungan bagi importir menjadi besar tetapi mengurangi keuntungan bagi negara.
Kedua, dengan masuknya bawang bombay merah yang kecil dan dujual sebagai bawang merah maka ikut menggeret turun harga bawang merah yang sekarang sudah Rp17.000/kg—Rp20.000/kg.
Menurutnya, importir nakal sangat diuntungkan dengan praktik tersebut, tetapi dari sisi petani bawang merah keuntungan mereka jadi terhambat.
Selain itu, petani juga sulit untuk mendapatkan insentif dari hasil produksinya dan kesulitan masuk pasar karena dijejali oleh bawang bombay.
Sementara itu, Pada awal Mei, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari mengadu terkait peredaran bawang bombay menyerupai bawang merah di sentra produksi bawang merah. B
awang Bombay merah yang serupa bawang merah lokal merembes kepasaran dan menimbulkan persaingan harga di tingkat petani.