Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tarif baru PPh UMKM sebesar 0,5% ini rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat atau Sabtu pekan ini.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yunirwansyah mengatakan bahwa aturan turunan PPh final bagi UMKM masih terus dibahas. Salah satu turunan dari beleid ini adalah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang e-commerce.
"Masih terus dibahas, nanti akan dijelaskan kalau sudah selesai," kata Yunirwansyah, beberapa waktu lalu.
Adapun implementasi revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018.
Kepastian waktu ini tampak dalam dokumen rancangan RPP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang diterima Bisnis.
RPP itu pada intinya mengatur penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh final ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan pemajakan bagi e-commerce.
Namun demikian, selain poin tersebut perubahan PP tersebut juga mencakup jangka waktu pengenaan skema PPh final bagi wajib pajak (WP). Dalam dokumen revisi Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterima Bisnis disebutkan bahwa, skema final bagi WP orang pribadi dibatasi selama tujuh tahun, WP badan selama empat tahun, sedangkan WP badan berbentuk perseroan terbatas atau PT hanya diperbolehkan selama tiga tahun.
Salah satu tujuan dari pembatasan pengenaan skema final ini ditujukan supaya WP Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terdidik untuk melakukan pencatatan dan pembukuan. Jangka waktu tersebut mulai diberlakukan sejak tahun pajak WP terdaftar atau tahun berlakunya PP tersebut.
Adapun, aturan yang tinggal diundangkan ini juga mengatur wajib pajak yang berhak menerima skema final maupun yang tidak termasuk cakupan aturan tersebut. Pasal 3 ayat 1 RPP itu menjelaskan bahwa WP yang masuk skema final adalah WP OP maupun badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.