Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku yang Menerbangkan Balon Udara Terancam 2 Tahun Penjara

Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang dengan sengaja menerbangkan balon udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Warga menerbangkan balon udara di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/7). Tradisi menerbangkan balon udara raksasa bersamaan di tiap musholah ini untuk merayakan Lebaran Ketupat atau biasa disebut Kupatan./Antara-Syaiful Arif
Warga menerbangkan balon udara di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/7). Tradisi menerbangkan balon udara raksasa bersamaan di tiap musholah ini untuk merayakan Lebaran Ketupat atau biasa disebut Kupatan./Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang dengan sengaja menerbangkan balon udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ancaman itu merujuk pada peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 1/2009 tentang Penerbangan terutama Pasal 411.

“Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta,” katanya dalam siaran pers, Senin (18/6/2018).

Budi Karya menyatakan menerbangkan balon udara sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Bila pesawat menabrak atau tertabrak balon udara tersebut, imbuhnya, hal itu bisa menyebabkan pesawat jatuh. “Dan ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih,” ujar Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

Yang terjadi saat ini, paparnya, balon udara bahkan sudah menembus level cruise altitude atau ketinggian jelajah pesawat terbang di 10.000 meter dari permukaan laut.

“Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.

Dia mengimbau agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

Direktur Utama Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia Novie Riyanto mengatakan gangguan balon tersebut sangat signifikan untuk keselamatan penerbangan.

“Oleh karena ukurannya yang besar dan tinggi sangat signifikan mengganggu keselamatan penerbangan,” kata Novie.

Dari data yang telah terkumpul kemarin gangguan mengenai balon udara tersebut telah dikeluhkan oleh 71 pilot yang berasal dari domestik dan internasional.

“Kemarin itu kejadiannya banyak sekali traffic yang tidak bisa melewati rute-rute seharusnya sehingga traffic ini harus melambung menghindari balon-balon tersebut. Ini sangat mengganggu. Ini juga menjadi perhatian kita karena ruang udara Indonesia ini menjadi perseberangan internasional,” ujar Novie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hendra Wibawa
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper