Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Uni Eropa Cabut Larangan Terbang untuk Semua Maskapai Penerbangan Indonesia

Komisi Eropabadan eksekutif Uni Eropa (UE)pada hari ini menghapus semua nama maskapai penerbangan Indonesia dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba simulator pesawat saat melakukan peninjauan di Hanggar Asembly Line N219 PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba simulator pesawat saat melakukan peninjauan di Hanggar Asembly Line N219 PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Eropa–badan eksekutif Uni Eropa (UE)–pada hari ini menghapus semua nama maskapai penerbangan Indonesia dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.

Komisi Eropa menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru, yaitu daftar tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional, dan oleh karenanya tunduk pada larangan beroperasi atau pembatasan operasional di dalam wilayah udara Uni Eropa.

Dengan terbitnya pembaruan ini, semua maskapai penerbangan yang tersertifikasi di Indonesia telah lepas dari daftar larangan, sehubungan dengan adanya perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia.

“Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama kami untuk warga Eropa bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi,” ujar Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi Violeta Bulc dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (14/6/2018).

Dia menambahkan, setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, pihaknya dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. “Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan.”

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guérend mengucapakan selamat kepada seluruh mitra di Indonesia, terutama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia atas upaya luar biasa yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan.

Semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada 2007 karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan.

Dalam beberapa tahun kemudian, maskapai utama (Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air dan Batik Air) telah dihapuskan dari daftar larangan tersebut, tetapi maskapai penerbangan Indonesia lainnya tetap dalam daftar larangan hingga hari ini.

Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa bertujuan memastikan tingkat keselamatan penerbangan tertinggi bagi warga Eropa, yang mana merupakan prioritas utama dari Strategi Penerbangan Uni Eropa.

Daftar ini tidak saja membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di kawasan Uni Eropa, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan mereka sehingga dapat lepas dari daftar larangan tersebut.

Selain itu, Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa telah menjadi alat pencegahan utama, karena memotivasi negara-negara yang menghadapi masalah keselamatan penerbangan untuk mengambil tindakan sebelum larangan diterbitkan melalui Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.

Pembaruan Daftar Keselamatan Penerbangan hari ini didasarkan pada pendapat yang bulat dari para ahli keselamatan penerbangan asal Negara-negara Anggota Uni Eropa yang bertemu dari tanggal 29 hingga 31 Mei 2018 dalam formasi Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (ASC).

Komite ini diketuai oleh Komisi Eropa dengan dukungan dari Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (European Aviation Safety Agency atau EASA). Pembaruan juga mendapat dukungan dari Komisi Transportasi dari Parlemen Eropa.

Penilaian dilakukan berdasarkan standar keselamatan internasional, terutama standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisation atau ICAO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maftuh Ihsan
Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper