Bisnis.com, JAKARTA: Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi kebijakan Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) untuk membuka kantor pelayanan dalam masa libur dan cuti bersama Idulfitri tahun ini.
Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan selama libur pada 11-20 Juni 2018 kantor Bea & Cukai tetap membuka pelayanan seperti biasa untuk pengguna yang melakukan kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan.
“Selain di pelabuhan-pelabuhan, pelayanan Bea & Cukai juga tetap dibuka di kawasan-kawasan berikat dan industri,” katanya, Minggu (10/6/2018).
Menurutnya, beberapa pihak juga siap tetap memberikan pelayanan terkait ekspor impor dalam masa libur Lebaran tersebut seperti depo kontainer yang tergabung di Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki).
Oleh karena itu, SCI mengharapkan inisiatif bagus DJBC juga diikuti oleh kementerian/lembaga (K/L) maupun para pihak terkait lainnya, termasuk bank.
Dalam proses ekspor-impor, imbuhnya, beberapa transaksi pembayaran untuk kelengkapan dokumen masih perlu dilakukan di bank.
Seharusnya, semua kantor pelayanan dari K/L terkait mengikuti waktu operasional pelabuhan. Bila yang buka hanya sebagian kantor pelayanan, dia memprediksi kegiatan ekspor-impor dipastikan akan terhambat.
“Sudah saatnya pelabuhan-pelabuhan di Indonesia beroperasi seperti bandara yang beroperasi sepanjang waktu, 365 hari dalam setahun dan 24 jam setiap hari, tidak mengenal libur,” paparnya.
Dia juga mengharapkan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan memberikan pengecualian terhadap truk kontainer pengangkut barang ekspor-impor untuk tetap beroperasi selama cuti bersama Lebaran.
Operasional truk kontainer itu dibatasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 34/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Truk kontainer termasuk kategori kendaraan yang dibatasi karena Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg dan bersumbu 3 atau lebih.
Pembatasan operasional tersebut berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional pada 12 Juni pukul 00.00 WIB s.d. 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB dan 22 Juni pukul 00.00 WIB s.d. 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.
Menteri Perhubungan juga menerbitkan surat No. AJ.201/I/24 PHB 2018 perihal Antisipasi Peningkatan Volume Lalu Lintas di Ruas Jalan Tol pada 8-9 Juni 2018. Transporter yaitu pengemudi mobil angkutan barang dihimbau untuk tidak melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek (dua arah) dan Tol Jakarta-Merak (dua arah) pada 8 Juni 2018 pukul 18.00 WIB s.d. 9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB dan dapat melintasi ruas jalan arteri nasional.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat No. 551.6/959/Perkeretaapian perihal Penghentian Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada saat Libur Panjang Hari Raya Idulfitri 2018.
Melalui surat itu, dihimbau penghentian pengoperasian angkutan barang dari 8 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB s.d. 23 Juni 2018 (H+7) pukul 24.00 WIB.
Menurutnya, kebijakan tambahan dari Dishub Jabar berpotensi mengganggu kegiatan pengiriman ekspor-impor nasional, karena sebagian besar volume ekspor dan impor dari Pelabuhan Tanjung Priok adalah untuk industri di wilayah Jabar.