Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Traveloka Hadirkan Fitur Pembayaran PayLater

Traveloka luncurkan PayLater, sebuah fitur pembayaran bagi para penggunanya untuk melakukan pembayaran yang fleksibel.
Karyawan beraktivitas di kantor Traveloka, di Jakarta./REUTERS-Beawiharta
Karyawan beraktivitas di kantor Traveloka, di Jakarta./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Traveloka luncurkan PayLater, sebuah fitur pembayaran bagi para penggunanya untuk melakukan pembayaran yang fleksibel.

Dengan PayLater, pengguna dapat melakukan perjalanan yang aman dan nyaman dengan melakukan pembayaran secara fleksibel di kemudian hari, untuk jangka waktu 1-12 bulan dengan bunga yang ringan.

Fitur tersebut didukung oleh PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) sebagai salah satu pemegang lisensi peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, fitur tersebut dapat diakses melalui laman resmi Traveloka tapi hanya jika digunakan untuk produk Tiket Pesawat dan Hotel.

Jika Anda sudah mengunduh aplikasi terbaru Traveloka versi 2.19 ke atas, dapat digunakan untuk produk dan layanan Traveloka pada umumnya, termasuk Tiket Pesawat, Hotel, Pesawat + Hotel, Tiket Kereta Api, Tiket Bus & Travel serta Aktivitas & Rekreasi.

“Traveloka selalu berkomitmen penuh untuk menghadirkan pengalaman traveling dan lifestyle yang lancar dan menyenangkan melalui berbagai inovasi. Terdaftar dan diawasi oleh OJK, fitur PayLater hadir sebagai opsi pembayaran yang baru tanpa biaya tersembunyi dan menawarkan beragam pilihan rencana angsuran," ungkap Alvin Kumarga, Senior Vice President Financial Products Traveloka dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (6/6/2018).

Fitur PayLater diharapkan dapat menjadi one-click payment solution bagi para pengguna, menghadirkan pengalaman yang nyaman saat memesan berbagai produk di Traveloka, di mana pun dan kapan pun mereka berada.

Untuk dapat menggunakan fitur PayLater, para pengguna Traveloka cukup melakukan beberapa langkah mudah yakni mengisi formulir aplikasi dan mengunggah KTP serta salah satu dokumen yang dibutuhkan seperti SIM, BPJS, NPWP, atau KK.

Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti SPT atau slip gaji, para pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp10 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper