Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Pilih 'Ngeyel' Jalan Saat Arus Mudik Dimulai

Pengusaha angkutan barang mengaku armadanya akan tetap beroperasi meski pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tidak beroperasi pada 8 sampai 10 Juni mengingat akan terjadi arus mudik.
Tol Cikampek di kawasan Bekasi/Bisnis-Nurul Hidayat
Tol Cikampek di kawasan Bekasi/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha angkutan barang mengaku armadanya akan tetap beroperasi meski pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tidak beroperasi pada 8 sampai 10 Juni mengingat akan terjadi arus mudik.

Direktur Utama PT. Lookman Djaja, Kyatmaja Lookman mengatakan meski dirinya sudah mendapat surat edaran dari Kemenhub, namun pihaknya akan tetap beroperasi mengingat pekan ini adalah pekan terakhir sebelum libur panjang.

“Ya enggak mungkin juga memajukan waktu operasional, semua sudah terjadwal. Belum lagi jadwal kapal internasional, ada jadwalnya,” kata Kyatmaja kepada Bisnis.com, Selasa (5/6/2018).

Sebagai informasi, Kemenhub mengimbau agar angkutan barang untuk tidak melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta-Merak, dua arah, pada akhir pekan ini yakni 8 hingga 10 Juni mendatang.

Imbauan tersebut diatur dalam surat yang diedarkan oleh Kemenhub bernomor AJ.201/1/24 PHB 2018 tentang antisipasi peningkatan volume lalu lintas di Ruas Jakan Tol 8-9 Juni 2018.

Dalam hal ini angkutan barang yang dimaksudkan adalah mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, menuturkan imbauan tersebut mengacu pada hasil survei yang menunjukkan bahwa pada waktu tersebut diprediksi akan cukup padat lantaran terjadi arus mudik.

“Survei kedua yang kami lakukan ternyata hasilnya arus mudik terjadi pada H-6 dan H-7 artinya pada 8 dan 9 Juni. Dengan adanya survei itu maka kami harus antisipasi, oleh karena itu Kemenhub imbau agar operator angkutan barang untuk tidak beroperasi pada tanggal tersebut,” kata Cucu di Kemenhub, Selasa (5/6).

Menurutnya jika hasil survei benar-benar terjadi dan angkutan barang tetap memaksa untuk melintas, meski bisa beralih ke jalan arteri nasional, maka akan merugikan semua pihak. “Apabila prediksi itu terjadi tapi truk tetap jalan maka itu akan rugi semua.”

Sementara itu, Kemenhub juga meminta agar angkutan barang tidak melintas di beberapa titik ruas tol dan jalan nasional saat musim mudik dan arus balik lebaran.

Titik tersebut yaitu ruas jalan tol Jakarta- Merak, Jakarta-Cikampek, tol Prof. Sedyatmo, tol Palimanan- Kanci- Pejagan, tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi (Purbaleunyi), serta tol Semarang seksi A,B,C dan tol Semarang- Salatiga.

Pengaturan tersebut juga diberlakukan di tol Surabaya- Mojokerto, tol Lingkar Luar Jakarta, dan tol Bogor - Ciawi. Tak hanya itu, pemerintah juga menambah titik lokasi pengaturan truk di beberapa jalan seperti di Pandaan-Malang, tol Probolinggo- Lumajang, tol Denpasar- Gilimanuk, serta tol Jombang- Caruban.

Pengaturan tersebut diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 34/2018 sebagai payung hukum pengaturan jam operasional angkutan barang disaat mudik lebaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper